Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 4 ayat 2 atas Tanah Bangunan karena adanya Pengalihan Saham (akuisisi)
PPh Pasal 4 ayat 2 atas Tanah Bangunan karena adanya Pengalihan Saham (akuisisi)
Sore rekan ortax
Klo ada kasus : PT A mengalihkan saham PT B ke PT C, sehingga kepemilikan PT B adalah PT C dan otomatis semua aktiva (tanah bangunan) beralih ke PT C. Apakah atas tanah bangunan terhutang PPh Pasal 4 ayat 2? (PP 48 Tahun 1994)
Mohon pencerahan pakar ortax. Terima kasihSore rekan ortax
Klo ada kasus : PT A mengalihkan saham PT B ke PT C, sehingga kepemilikan PT B adalah PT C dan otomatis semua aktiva (tanah bangunan) beralih ke PT C. Apakah atas tanah bangunan terhutang PPh Pasal 4 ayat 2? (PP 48 Tahun 1994)
Mohon pencerahan pakar ortax. Terima kasihIMHO
Kepemilikan saham bukan berarti merupakan kepemilikan aktiva pada perusahaan yang dipegang.
Tidak ada hubungannya antara penjualan saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan aktiva perusahaan, karena pemegang saham dengan perusahaan merupakan entitas yang berbeda.IMHO
Kepemilikan saham bukan berarti merupakan kepemilikan aktiva pada perusahaan yang dipegang.
Tidak ada hubungannya antara penjualan saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan aktiva perusahaan, karena pemegang saham dengan perusahaan merupakan entitas yang berbeda.Tp karena kepemilikan saham seluruhnya beralih ke PT C, semua asset secara otomatis beralih dan menjadi milik PT C. Klo di Neraca kan saham itu termasuk passiva (modal) sedangkan tanah dan bangunan Aktiva. Jadi seperti sisi mata uang yg tidak terpisahkan kalo Passiva beralih maka Aktiva pasti beralih. Betul gak? Mohon pencerahan lagi. Trims
Tp karena kepemilikan saham seluruhnya beralih ke PT C, semua asset secara otomatis beralih dan menjadi milik PT C. Klo di Neraca kan saham itu termasuk passiva (modal) sedangkan tanah dan bangunan Aktiva. Jadi seperti sisi mata uang yg tidak terpisahkan kalo Passiva beralih maka Aktiva pasti beralih. Betul gak? Mohon pencerahan lagi. Trims
Ini merger atau pengalihan saham sih?
Kalau rekan sebagai perusahaan, menerbitkan saham 80% ke pemegang saham yang sama, bukankah masuknya setoran modal, dan bagi pemegang saham sebagai investasi?
Kemudian ketika pemegang saham tersebut jual seluruh saham ke pemegang saham baru, bukankan artinya dia jual investasinya ke pihak lain, sedangkan perusahaan yang sahamnya dipegang tidak terpengaruh, karena modalnya tetap (hanya membuat perubahan susanan pemegang saham).Beda dengan merger, dimana salah satu perusahaan yang merger hilang dan semua aktiva, kewajiban dan modalnya beralih ke perusahaan yang survive.
CMIIW
Ini merger atau pengalihan saham sih?
Kalau rekan sebagai perusahaan, menerbitkan saham 80% ke pemegang saham yang sama, bukankah masuknya setoran modal, dan bagi pemegang saham sebagai investasi?
Kemudian ketika pemegang saham tersebut jual seluruh saham ke pemegang saham baru, bukankan artinya dia jual investasinya ke pihak lain, sedangkan perusahaan yang sahamnya dipegang tidak terpengaruh, karena modalnya tetap (hanya membuat perubahan susanan pemegang saham).Beda dengan merger, dimana salah satu perusahaan yang merger hilang dan semua aktiva, kewajiban dan modalnya beralih ke perusahaan yang survive.
CMIIW
maaf rekan kasitaugaya, jd kasusnya begini:
PT A adalah pemilik dan pemegang saham PT B, kemudian seluruh saham PT B tsb dialihkan ke PT C dan pemilik PT B sekarang adalah PT C sehingga seluruh asset PT B juga beralih dari pemilik lama PT A ke pemilik baru yaitu PT C . Dalam pengalihan tsb kan tanah bangunan yag ada di PT B juga beralih dari PT A ke PT C. Nah maksud saya apakah atas kasus tsb terhutang PPh Pasal 4 ayat 2 sebagaimana diatur dalam PP 48 tahun 1994 ?maaf rekan kasitaugaya, jd kasusnya begini:
PT A adalah pemilik dan pemegang saham PT B, kemudian seluruh saham PT B tsb dialihkan ke PT C dan pemilik PT B sekarang adalah PT C sehingga seluruh asset PT B juga beralih dari pemilik lama PT A ke pemilik baru yaitu PT C . Dalam pengalihan tsb kan tanah bangunan yag ada di PT B juga beralih dari PT A ke PT C. Nah maksud saya apakah atas kasus tsb terhutang PPh Pasal 4 ayat 2 sebagaimana diatur dalam PP 48 tahun 1994 ?- Originaly posted by cei:
PT A adalah pemilik dan pemegang saham PT B,
dalam hal ini harusnya tanah dan bangunan tetap milik PT B
Originaly posted by cei:kemudian seluruh saham PT B tsb dialihkan ke PT C dan pemilik PT B sekarang adalah PT C
tidak mempengaruhi kepemilikan tanah dan bangunan
Originaly posted by cei:sehingga seluruh asset PT B juga beralih dari pemilik lama PT A ke pemilik baru yaitu PT C . Dalam pengalihan tsb kan tanah bangunan yag ada di PT B juga beralih dari PT A ke PT C. Nah maksud saya apakah atas kasus tsb terhutang PPh Pasal 4 ayat 2 sebagaimana diatur dalam PP 48 tahun 1994 ?
tidah ada perubahan kepemilikan tanah dan bangunan, jadi tidak ada pajak atas pengalihan tanah dan bangunan.
kepemilikan saham bukan berarti kepemilikan atas aset. aset tetap atas nama PT B.
mohon koreksi klo ada salah.
- Originaly posted by cei:
PT A adalah pemilik dan pemegang saham PT B,
dalam hal ini harusnya tanah dan bangunan tetap milik PT B
Originaly posted by cei:kemudian seluruh saham PT B tsb dialihkan ke PT C dan pemilik PT B sekarang adalah PT C
tidak mempengaruhi kepemilikan tanah dan bangunan
Originaly posted by cei:sehingga seluruh asset PT B juga beralih dari pemilik lama PT A ke pemilik baru yaitu PT C . Dalam pengalihan tsb kan tanah bangunan yag ada di PT B juga beralih dari PT A ke PT C. Nah maksud saya apakah atas kasus tsb terhutang PPh Pasal 4 ayat 2 sebagaimana diatur dalam PP 48 tahun 1994 ?
tidah ada perubahan kepemilikan tanah dan bangunan, jadi tidak ada pajak atas pengalihan tanah dan bangunan.
kepemilikan saham bukan berarti kepemilikan atas aset. aset tetap atas nama PT B.
mohon koreksi klo ada salah.
betul tanah bangunan msh atas nama PT B tapi kepemilikan PT B (termasuk assetnya) karena penjualan seluruh saham sudah berpindah dari PT A ke PT C, secara logika ada pengalihan hak atas tanah bangunan juga kan?
betul tanah bangunan msh atas nama PT B tapi kepemilikan PT B (termasuk assetnya) karena penjualan seluruh saham sudah berpindah dari PT A ke PT C, secara logika ada pengalihan hak atas tanah bangunan juga kan?