Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan
PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan
Dear Rekan2 ortax,
saya ingin bertanya sebuah kasus.Jika PT. A menyewakan gedung kantor kepada PT.B, namun PT. B lalai dalam memotong PPh final 10% nya, apakah PT. A diperbolehkan untuk menyetor PPh 10% itu sendiri? (dalam SSP tercantum nama PT. A dan kode jenis setoran menggunakan yang menyetorkan sendiri)
Kemudian, jika PT. B di periksa oleh KPP, apakah PT. B boleh meminta PT.A untuk melakukan pemindahbukuan atas SSP yang telah disetorkan sendiri oleh PT.A ?
Mohon bantuannya rekan2. Terima kasih
Tidak boleh..
- Originaly posted by jon1201:
Tidak boleh..
Boleh minta dasar hukumnya kak?
Karena saya baca di ITR ada yang diperbolehkan..
Maka dari itu saya bingung kak
Viewing 1 - 4 of 4 replies