Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan

  • PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan

  • Rlin

    Member
    12 September 2015 at 3:15 pm
  • Rlin

    Member
    12 September 2015 at 3:15 pm

    Dear Rekan2 ortax,
    saya ingin bertanya sebuah kasus.

    Jika PT. A menyewakan gedung kantor kepada PT.B, namun PT. B lalai dalam memotong PPh final 10% nya, apakah PT. A diperbolehkan untuk menyetor PPh 10% itu sendiri? (dalam SSP tercantum nama PT. A dan kode jenis setoran menggunakan yang menyetorkan sendiri)

    Kemudian, jika PT. B di periksa oleh KPP, apakah PT. B boleh meminta PT.A untuk melakukan pemindahbukuan atas SSP yang telah disetorkan sendiri oleh PT.A ?

    Mohon bantuannya rekan2. Terima kasih

  • jon1201

    Member
    12 September 2015 at 3:43 pm

    Tidak boleh..

  • Rlin

    Member
    12 September 2015 at 6:21 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Tidak boleh..

    Boleh minta dasar hukumnya kak?
    Karena saya baca di ITR ada yang diperbolehkan..
    Maka dari itu saya bingung kak

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now