Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 4 ayat 2 atas pembuatan lemari
PPh pasal 4 ayat 2 atas pembuatan lemari
Halo rekan rekan sekalian,
Kami membuat lemari stainless untuk dapur pelayanan gizi yang dikerjakan oleh perusahaan pemegang sertifikat jasa konstruksi, atas pekerjaan tsb apakah kami berhak memotong pph final pasal 4 (2)?
Mohon pendapatnya. Terimakasih
- Originaly posted by Hermita:
perusahaan pemegang sertifikat jasa konstruksi,
Originaly posted by Hermita:kami berhak memotong pph final pasal 4 (2)?
Harus
Viewing 1 - 3 of 3 replies