Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH pasal 4 ayat 2
rekan ,,
mau tanya, apakah untuk pph 23 dan pph 4 ayat 2, ada perhitungan untuk OP dan badan ?
jika ada, apakah tarifnya sama atau berbeda ?tolong pencerahannya
thanks- Originaly posted by prilia nuri ramadhani:
mau tanya, apakah untuk pph 23 dan pph 4 ayat 2, ada perhitungan untuk OP dan badan ?
jika ada, apakah tarifnya sama atau berbeda ?PPh 23 dan PPh 4(2) dikenaan baik terhadap Wajib Pajak OP atau Badan, namun untuk tarif yg dikenakan sesuai dengan jenis penghasilan yang dibayarkan atauu diterima
- Originaly posted by prilia nuri ramadhani:
apakah untuk pph 23 dan pph 4 ayat 2, ada perhitungan untuk OP dan badan ?
langsung ke pokok kasus-nya aja rekan, seperti apa?
perhitungannya ada yaitu tarif pph 23 / 4(2) dikalikan dengan DPP.
Viewing 1 - 5 of 5 replies