• PPH pasal 4 ayat 2

     harl3m123 updated 8 years ago 4 Members · 5 Posts
  • prilia nuri ramadhani

    Member
    19 April 2016 at 3:41 pm

    rekan ,,
    mau tanya, apakah untuk pph 23 dan pph 4 ayat 2, ada perhitungan untuk OP dan badan ?
    jika ada, apakah tarifnya sama atau berbeda ?

    tolong pencerahannya
    thanks

  • prilia nuri ramadhani

    Member
    19 April 2016 at 3:41 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    19 April 2016 at 4:02 pm
    Originaly posted by prilia nuri ramadhani:

    mau tanya, apakah untuk pph 23 dan pph 4 ayat 2, ada perhitungan untuk OP dan badan ?
    jika ada, apakah tarifnya sama atau berbeda ?

    PPh 23 dan PPh 4(2) dikenaan baik terhadap Wajib Pajak OP atau Badan, namun untuk tarif yg dikenakan sesuai dengan jenis penghasilan yang dibayarkan atauu diterima

  • jon1201

    Member
    19 April 2016 at 4:15 pm
    Originaly posted by prilia nuri ramadhani:

    apakah untuk pph 23 dan pph 4 ayat 2, ada perhitungan untuk OP dan badan ?

    langsung ke pokok kasus-nya aja rekan, seperti apa?

  • harl3m123

    Member
    19 April 2016 at 8:44 pm

    perhitungannya ada yaitu tarif pph 23 / 4(2) dikalikan dengan DPP.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now