Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH pasal 4 ayat 2
PPH pasal 4 ayat 2
Dear Rekan dan sepuh2 pajak,
mao tanya nih masalah ps 4 ayat 2, gini kronologisnya :
Kantor mendapat tagihan dari rekanan kontraktor, dimana atas tagihan tersebut terdapat denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh rekanan tersebut. Dalam perjanjian kerjasama dengan rekanan memang disebutkan jika didalam melakukan perkerjaan tidak dapat diselesaikan dalam tepat waktu maka akan dikenankan denda.
nah yang menjadi kegundahan saya adalah pada waktu bagian accounting membebankan ps 4 ayat 2 atas tagihan rekanan tersebut berapa nilai yang menjadi DPP-nya ?
a. Apakah DPP adalah nilai pekerjaan ditambah dengan denda
b. Apakah DPP adalah nilai pekerjaan saja tanpa dendamohon petunjuk sepuh2 disini dan rekan2, dan jika berkenan dasar hukumnya.
matur nuwun
Dear Rekan dan sepuh2 pajak,
mao tanya nih masalah ps 4 ayat 2, gini kronologisnya :
Kantor mendapat tagihan dari rekanan kontraktor, dimana atas tagihan tersebut terdapat denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh rekanan tersebut. Dalam perjanjian kerjasama dengan rekanan memang disebutkan jika didalam melakukan perkerjaan tidak dapat diselesaikan dalam tepat waktu maka akan dikenankan denda.
nah yang menjadi kegundahan saya adalah pada waktu bagian accounting membebankan ps 4 ayat 2 atas tagihan rekanan tersebut berapa nilai yang menjadi DPP-nya ?
a. Apakah DPP adalah nilai pekerjaan ditambah dengan denda
b. Apakah DPP adalah nilai pekerjaan saja tanpa dendamohon petunjuk sepuh2 disini dan rekan2, dan jika berkenan dasar hukumnya.
matur nuwun
- Originaly posted by jimmy777:
b. Apakah DPP adalah nilai pekerjaan saja tanpa denda
- Originaly posted by jimmy777:
b. Apakah DPP adalah nilai pekerjaan saja tanpa denda
terima kasih rekan atas masukannya.
matur nuwun
terima kasih rekan atas masukannya.
matur nuwun