• PPH pasal 4 ayat 2

  • jimmy777

    Member
    4 April 2014 at 3:43 pm

    Dear Rekan dan sepuh2 pajak,

    mao tanya nih masalah ps 4 ayat 2, gini kronologisnya :

    Kantor mendapat tagihan dari rekanan kontraktor, dimana atas tagihan tersebut terdapat denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh rekanan tersebut. Dalam perjanjian kerjasama dengan rekanan memang disebutkan jika didalam melakukan perkerjaan tidak dapat diselesaikan dalam tepat waktu maka akan dikenankan denda.

    nah yang menjadi kegundahan saya adalah pada waktu bagian accounting membebankan ps 4 ayat 2 atas tagihan rekanan tersebut berapa nilai yang menjadi DPP-nya ?

    a. Apakah DPP adalah nilai pekerjaan ditambah dengan denda
    b. Apakah DPP adalah nilai pekerjaan saja tanpa denda

    mohon petunjuk sepuh2 disini dan rekan2, dan jika berkenan dasar hukumnya.

    matur nuwun

  • jimmy777

    Member
    4 April 2014 at 3:43 pm

    Dear Rekan dan sepuh2 pajak,

    mao tanya nih masalah ps 4 ayat 2, gini kronologisnya :

    Kantor mendapat tagihan dari rekanan kontraktor, dimana atas tagihan tersebut terdapat denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh rekanan tersebut. Dalam perjanjian kerjasama dengan rekanan memang disebutkan jika didalam melakukan perkerjaan tidak dapat diselesaikan dalam tepat waktu maka akan dikenankan denda.

    nah yang menjadi kegundahan saya adalah pada waktu bagian accounting membebankan ps 4 ayat 2 atas tagihan rekanan tersebut berapa nilai yang menjadi DPP-nya ?

    a. Apakah DPP adalah nilai pekerjaan ditambah dengan denda
    b. Apakah DPP adalah nilai pekerjaan saja tanpa denda

    mohon petunjuk sepuh2 disini dan rekan2, dan jika berkenan dasar hukumnya.

    matur nuwun

  • jimmy777

    Member
    4 April 2014 at 3:43 pm
  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 7:18 pm
    Originaly posted by jimmy777:

    b. Apakah DPP adalah nilai pekerjaan saja tanpa denda

  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 7:18 pm
    Originaly posted by jimmy777:

    b. Apakah DPP adalah nilai pekerjaan saja tanpa denda

  • jimmy777

    Member
    7 April 2014 at 4:39 pm

    terima kasih rekan atas masukannya.

    matur nuwun

  • jimmy777

    Member
    7 April 2014 at 4:39 pm

    terima kasih rekan atas masukannya.

    matur nuwun

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now