Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 4 ayat 2
Rekan-rekan ortax, saya ingin bertanya apa saja dasar hukum mengenai pengenaan PPh pasal 4(2) atas jasa konstruksi?
- Originaly posted by dedisukses:
Rekan-rekan ortax, saya ingin bertanya apa saja dasar hukum mengenai pengenaan PPh pasal 4(2) atas jasa konstruksi?
pp 51 TAHUN 2008 bos
- Originaly posted by dedisukses:
Rekan-rekan ortax, saya ingin bertanya apa saja dasar hukum mengenai pengenaan PPh pasal 4(2) atas jasa konstruksi?
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pph&id _jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=usaha+jasa+kon struksi&q_do=macth&cols=isi
buka linknya..
Viewing 1 - 4 of 4 replies