Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2
Selamat Pagi Rekan2,
Berarti isi dari invoice itu (Misalnya Sewa Bangunan untuk Periode Maret-Mei 2012) tidak mempengaruhi dalam pembuatan Bukti Potong ya?
Semuanya tergantung kapan si pemotong/penyewa gedung memotong penghasilan atas si pemilik bangunan/gedung, gitu ya maksudnya?
-Maaf y, saya kurang mendalami.. Hehehee…-
Terima kasih, semua rekan yang sudah membantu menjelaskan..