Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 4 Ayat 2
Mohon bantuanya Bapak / Ibu,
Baru periode desember ini saya ada pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Sewa Lapangan Futsal.
Di eSPT PPh ps 4 tersebut diminta NOP ( Nomor Objek Pajak) , namun saat saya minta NOP ke vendor tsb tidak ada nomor atas objek pajak tsb.
Yang mau saya tanyakan apakah Objek pajak PPh ps 4 Ayat 2 ini harus terdaftar? Mohon infonya.Gak ada keharusan sih rekan, diisi 000000 bisa.
saya biasa input bukpot atas sewa tdk pernah nemu kolom input nop di espt.
- Originaly posted by iwan wardiman:
saya biasa input bukpot atas sewa tdk pernah nemu kolom input nop di espt.
Kalau pakai ESPT versi tahun 2019 bisa inpur NOP rekan.
Originaly posted by Hatdy Damanik:Yang mau saya tanyakan apakah Objek pajak PPh ps 4 Ayat 2 ini harus terdaftar? Mohon infonya.
Menurut saya utk kepentingan perpajakan daerah atas sewa lapangan futsal dibebankan oleh penyewa.
Mungkin ada koreksi dari rekan yg lainnya. cmiiw
- Originaly posted by hasto90:
Menurut saya utk kepentingan perpajakan daerah atas sewa lapangan futsal dibebankan oleh penyewa.
Mungkin ada koreksi dari rekan yg lainnya. cmiiw
PPh final 4(2) atas sewa lapangan adalah objek pajak pusat rekan, bukan pajak daerah.
Originaly posted by Hatdy Damanik:Mohon bantuanya Bapak / Ibu,
Baru periode desember ini saya ada pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Sewa Lapangan Futsal.
Di eSPT PPh ps 4 tersebut diminta NOP ( Nomor Objek Pajak) , namun saat saya minta NOP ke vendor tsb tidak ada nomor atas objek pajak tsb.
Yang mau saya tanyakan apakah Objek pajak PPh ps 4 Ayat 2 ini harus terdaftar? Mohon infonyaSetahu saya dan sampai sekarang, saya ga pernah gunakan NOP rekan. mungkin bisa gunakan ESPT PPh 4(2) v1.1 yg versi lama,