Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph pasal 4 ayat 2
rekan mau tanya donk : jika ada PT abc yang sudah PKP sebagai pedagang eceran lalu dia ada menyewakan ruko kepada PT xyz lalu PT xyz kan melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 , dalam kasus ini apakah PT ABC masih harus menerbitkan Faktur Pajak keluaran atas sewa yang diberikan kepada PT. xyz.
jika menerbitkan faktur pajak itu dinamakan kena pajak ganda yah..mohon bantuan nya
thxx
- Originaly posted by minciek:
rekan mau tanya donk : jika ada PT abc yang sudah PKP sebagai pedagang eceran lalu dia ada menyewakan ruko kepada PT xyz lalu PT xyz kan melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 , dalam kasus ini apakah PT ABC masih harus menerbitkan Faktur Pajak keluaran atas sewa yang diberikan kepada PT. xyz.
ya benar
Originaly posted by minciek:jika menerbitkan faktur pajak itu dinamakan kena pajak ganda yah..
kok ganda?
Salam
rekan hanif : maksud nya bener apa yah ?
jadi harus terbitkan faktu pajak keluaran lagi yah .. bukan kah itu penghasilan uda final yahhh.. lagian pt itu kan bukan PKP atas penyewaan kios atau ruko, penghasilan atas sewa tersebut kan bisa ada atau gak… thxxxrekan min…
PPh dan PPN itu beda.
PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final dipotong oleh penyewa dari penghasilan yang menyewakan. jadi yang menanggung pihak yang menyewakan. tarifnya 10%.PPN yang membayar adalah penyewa, dipungut oleh pihak yang menyewakan, tarifnya kebetulan sama, 10%
Jadi tidak ada yang ganda disini. Sebab, PPN ditanggung penyewa, sedang PPh ditanggung oleh pihak yang menyewakan.
yang dinamakan ganda itu bila Wajib Pajak yang sama harus membayar pajak dua kali untuk objek yang sama.Salam
yoyoi.. mataph om hanif..
rekan hanif : jika bukan pkp , pajak yang dikenakan kan hanya pph pasal 4 ayat 2 sedangkan jika pkp maka pajak yg harus dibayarkan itu ppn dan pph pasal 4 ayat 2 walaupun usaha pkp tersebut adalah pedagang eceran sedangkan atas sewa kan bukan . sedangkan jika kita menyewakan ke orang pribadi apakah kita harus menerbitkan faktur pajak juga rekan hanif ?
thx atas pencerahan nya rekan hanif . cuman saya masi ragu atas penerbitan faktur pajak tersebut .. hal tersebut emang masi membingungkan saya . saya ada nanya ke kring pajak katanya tidak usa terbitkan faktur pajak lagi tapi ada nanya ke konsultan katanya harus terbitkan faktur pajak setiap orang punya pendapat yang berbeda2 jadi saya ikut bingung… hehehe
kalo yang rekan hanif jelasin itu saya uda ngerti cuman saya salah tulis kemarin, maksud saya bukan ganda tapi bukan kah jika atas suatu penghasilan uda dikenakan oajak final maka tidak akan di kenakan pajak yang lain lagi rekan hanif ?
mohon pencerahan nya .. thxxx
- Originaly posted by minciek:
sedangkan jika kita menyewakan ke orang pribadi apakah kita harus menerbitkan faktur pajak juga rekan hanif ?
tetap harus terbitkan faktur pajak
Originaly posted by minciek:kalo yang rekan hanif jelasin itu saya uda ngerti cuman saya salah tulis kemarin, maksud saya bukan ganda tapi bukan kah jika atas suatu penghasilan uda dikenakan oajak final maka tidak akan di kenakan pajak yang lain lagi rekan hanif ?
maksud pajak yang lain itu apa ya?
Salam
Mencoba berpendapat
Perbedaan antara pajak penghasilan dengan pajak pertambahan nilai adalah. Kl PPh itu merupakan pajak yg dipotong atas tambahan kemampuan ekonomis yg diperoleh WP.. Sedangkan kl PPN itu merupakan pemungutan pajak atas "konsumsi" BKP/JKP ( yg telah ditetapkan di UU PPN ) didalam daerah pabean.. Saya sependapat dengan rekan hanif kl atas transaksi diatas, saudara harus menerbitkan faktur pajak..
Mohon koreksinya..okee.. thx yah temen atas pencerahan2 nya ..