• PPH Pasal 4 ayat 2

     errisatria updated 14 years, 1 month ago 17 Members · 48 Posts
  • siti_zulaicha

    Member
    25 April 2009 at 2:14 pm

    mau tanya dong…pph pasal 4 ayat 2 untuk jasa konstruksi bisa dikreditkan atau tidak.. sekarang pph 23 kan tidak ada dan sebagai gantinya dibuat PP No. 51 tahun 2008 yang isinya semua jasa konstruksi adalah final…masalahnya kalau tidak ada kredit pajak otomatis bisa lebih bayar gak ya ? tolong pencerahannya ya…

  • siti_zulaicha

    Member
    25 April 2009 at 2:14 pm
  • gialloblu97

    Member
    25 April 2009 at 2:16 pm

    tidak bisa dikreditkan utk itu jasa konstruksi di spt tahunan nihil

  • siti_zulaicha

    Member
    25 April 2009 at 2:36 pm

    maksudnya nihil seperti apa ya ?

  • siti_zulaicha

    Member
    25 April 2009 at 2:41 pm

    maksudnya nihil di dalam SPT seperti apa pak ? tolong penjelasannya…tks

  • begawan5060

    Member
    25 April 2009 at 3:16 pm

    PPh final artinya selesai, jadi tidak usah dikreditkan lagi. Berapapun laba/ruginya maka PPh terutang = PPh Final yang telah dibayar

    Lap. keuangan lengkap tetap dibuat sebagaimana biasanya. Cuman data laporan keuangan tidak seluruhnya dituangkan ke dlm SPT Tahunan.
    Yang diisikan dlm SPT Tahunan, yaitu :
    1. Form 1771-IV Bagian A nomor 8
    2. Form 1771-I Nomor 1.a; 1.h; dan Nomor 4, sehingga Nomor 8 = Nihil
    3. Form 1771 induk halaman 1 = Nihil. Halaman 2 Nomor 15.a

    Dengan demikian, tidak ada lagi PPh yang kurang bayar, berapapun laba/ruginya.

  • siti_zulaicha

    Member
    25 April 2009 at 5:50 pm

    pak, mau nanya lagi bagaimana dengan pph psl 25 bulanan yang sudah dibayar, selama 1 tahun pada tahun 2008 dan dari bulan januari – maret 2009 ? pada perusahaan tempat saya bekerja masih terdapat pph 23 yang dikeluarkan oleh bendaharawan pemerintah, berarti laporan Rugi Laba harus terpisah antara yang final dengan yang tidak final yang hasilnya ada laba/rugi, dan bagaimana perhitungannya dengan PPh yang nihil sesuai dengan penjelasan bapak..

  • dasun

    Member
    26 April 2009 at 1:40 am
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    pph psl 25 bulanan yang sudah dibayar, selama 1 tahun pada tahun 2008 dan dari bulan januari – maret 2009

    Originaly posted by siti_zulaicha:

    pph 23 yang dikeluarkan oleh bendaharawan pemerintah

    Dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan: kontrak ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008 dan pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan paling lama sampai dengan akhir November 2008. (Pasal 8 ayat 4 pmk 187/pmk.03/2008)

    Originaly posted by siti_zulaicha:

    bagaimana perhitungannya

    kurang/lebihnya pph di spt tahunan tergantung dari ada/tidaknya penghasilan selain penghasilan dari jasa konstruksi

    mohon koreksi,
    trims

  • siti_zulaicha

    Member
    26 April 2009 at 2:30 pm

    pak, bagaimana dengan selisih antara pph 23 yaitu sebesar 1.5% dari jasa dengan pph final 2% dari DPP untuk pemindahbukuan. selisihnya apakah penerima penghasilan yang membayar ? proses pemindahbukuan seperti apa pak ? serta bagaimana dengan pembayaran yang dilakukan tahun 2009 sementara kontrak tahun 2008 akhir tahun..mohon penjelasannya ?

  • dasun

    Member
    26 April 2009 at 2:58 pm
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    selisihnya apakah penerima penghasilan yang membayar ?

    Betul (pasal 6 ayat 1 PP 51/2008)

    Originaly posted by siti_zulaicha:

    proses pemindahbukuan seperti apa pak ?

    Kita hanya mengajukan permohonan pbk dengan melampirkan asli ssp lembar ke-1 dan/atau asli bukti potong (formulir pbk sudah disediakan di kpp). Silakan hubungi ar ybs.

    Originaly posted by siti_zulaicha:

    pembayaran yang dilakukan tahun 2009 sementara kontrak tahun 2008 akhir tahun

    PP 51/2008 berlaku sejak 1 Januari 2008. Atas pembayaran 2009 yg mengacu pada ketentuan lama, saya rasa bisa diajukan pemindahbukuan atas kesalahan pengisian SSP.

    mohon koreksi,
    trims

  • a12o3l

    Member
    26 April 2009 at 8:40 pm
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    pada perusahaan tempat saya bekerja masih terdapat pph 23 yang dikeluarkan oleh bendaharawan pemerintah, berarti laporan Rugi Laba harus terpisah antara yang final dengan yang tidak final yang hasilnya ada laba/rugi, dan bagaimana perhitungannya dengan PPh yang nihil sesuai dengan penjelasan bapak..

    ini seperti kasus yang saya hadapi kemarin, ternyata untuk kontrak yang termasuk pph final harus dipisahkan dan dibuat laba rugi tersendiri, dan pendapatan yang termasuk objek pajak harus sama dengan pendapatan bersih yang termasuk pph 23. (lihat post Laporan Tahunan Badan dengan bukti potong PPh 23 dan pasal 4 ayat (2))

    mohon koreksinya…..

  • begawan5060

    Member
    27 April 2009 at 7:16 am
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    pak, mau nanya lagi bagaimana dengan pph psl 25 bulanan yang sudah dibayar, selama 1 tahun pada tahun 2008 dan dari bulan januari – maret 2009 ? pada perusahaan tempat saya bekerja masih terdapat pph 23 yang dikeluarkan oleh bendaharawan pemerintah, berarti laporan Rugi Laba harus terpisah antara yang final dengan yang tidak final yang hasilnya ada laba/rugi, dan bagaimana perhitungannya dengan PPh yang nihil sesuai dengan penjelasan bapak..

    1. Untuk penghit PPh dan pengisian SPT antara final dan non final, lihat postingan sebagaimana dijelaskan rekan A12o3l
    2. Pembayaran PPh Ps 25 Tahun 2008 sebagai kredit pajak Penghsl Non final
    3. Pembayaran PPh Ps 25 Jan sd. Maret 2009, apabila dlm tahun 2009 tidak memperoleh penghsl non final, berarti LB

  • begawan5060

    Member
    27 April 2009 at 7:25 am
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    pak, bagaimana dengan selisih antara pph 23 yaitu sebesar 1.5% dari jasa dengan pph final 2% dari DPP untuk pemindahbukuan. selisihnya apakah penerima penghasilan yang membayar ?

    1. PPh Ps 25 dan PPh Ps 23 sebagai kredit pajak untuk PPh terutang atas penghsl non final.
    2. Tidak ada / tidak perlu pemindahbukuan

    Originaly posted by siti_zulaicha:

    bagaimana dengan pembayaran yang dilakukan tahun 2009 sementara kontrak tahun 2008 akhir tahun..mohon penjelasannya ?

    Akan dipotong PPh Ps 4 ayat (2)

  • siti_zulaicha

    Member
    27 April 2009 at 11:56 pm

    pak, kalau jenis usahanya supplier/pengadaan barang bagaimana dengan pph 22 nya apakah dipindahbukukan juga sebagai pph final ?

  • siti_zulaicha

    Member
    28 April 2009 at 9:01 am

    pak, mau tanya lagi bagaimana dengan perusahaan supplier atau pengadaan barang…apakah pph 22 bisa dipindahbukukan ke pph final ? dan bagimana dengan perusahaan jasa konstruksi yang juga terdapat pph 22 atas pengadaan barang apakah dapat dipindahbukukan juga ke phh final ? mohon penjelasannya..tks..

Viewing 1 - 15 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now