Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 4 (2) Jasa Konstruksi
PPh pasal 4 (2) Jasa Konstruksi
hallo teman teman, saya terima invoice dr vendor atas jasa pemasangan konstruksi nominalnya itu
total 9.259.259
PPN 925.925
Jumlah 10.185.184
dikutangi PPh 185.184 (sama penyedia jasa yang bayar)Jadi perlakuan akuntasi nya bagaimana ya ? pencatatan jurnalnya. terima kasih
- Originaly posted by Lita Sukmawati:
dikutangi
hahaha
:'(
- Originaly posted by Lita Sukmawati:
Jadi perlakuan akuntasi nya bagaimana ya ? pencatatan jurnalnya.
Jurnalnya :
Biaya Konstruksi = 9.259.259
PPN Masukan = 925.925
………………… Kas = 10.000.000
…………………Hut PPh Final = 185.184 terima kasih mas begawan, tapi pph final itu yang bayar si penyedia jasanya bukan perusahaan saya,
nanti dineracanya hutang pph final tetap ada dong ?
tks- Originaly posted by Lita Sukmawati:
yang bayar si penyedia jasanya bukan perusahaan saya
Originaly posted by Lita Sukmawati:perusahaan
rekan mestinya berkewajiban pungut PPh tersebut, bukan pihak penyedia jasa
- Originaly posted by Lita Sukmawati:
nanti dineracanya hutang pph final tetap ada dong ?
tetap ada & di jurnal seperti di atas, Maksud Lain mungkin Penyedia jasa membantu akan melakukan PBK ke perusahaan rekan. makanya PPh final tetep harus dicatat,
terimakasih, sangat membantu 🙂