• PPh Pasal 4 (2)

  • Pajakqu1

    Member
    9 January 2017 at 3:25 pm
  • Pajakqu1

    Member
    9 January 2017 at 3:25 pm

    rekan saya mau tanya kalau misalkan pph 4(2)sewa bangunan yang oleh pemberi sewa mengembalikan pph 10% dr jumlah sewanya, karena penerima sewa tidak memotong jumlah pembayaran hutang sewa bangunan, jurnalnya apa ya untuk pengembalian uang 10% itu yg kita terima dr pemberi sewa itu???

  • sistop

    Member
    9 January 2017 at 3:56 pm
    Originaly posted by Pajakqu1:

    rekan saya mau tanya kalau misalkan pph 4(2)sewa bangunan yang oleh pemberi sewa mengembalikan pph 10% dr jumlah sewanya, karena penerima sewa tidak memotong jumlah pembayaran hutang sewa bangunan, jurnalnya apa ya untuk pengembalian uang 10% itu yg kita terima dr pemberi sewa itu???

    kenapa yg nyewa g motong pph?

  • Pajakqu1

    Member
    9 January 2017 at 4:20 pm

    iya betul, jurnalnya apa ya

  • ajarpajak

    Member
    10 January 2017 at 10:18 am
    Originaly posted by Pajakqu1:

    pemberi sewa mengembalikan pph 10% dr jumlah sewanya,

    setorkan pph nya sendiri saja rekan, jdi jurnalnya sama aja sprti kita dipotong

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now