Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 4 (2)
PPh Pasal 4 (2)
rekan saya mau tanya kalau misalkan pph 4(2)sewa bangunan yang oleh pemberi sewa mengembalikan pph 10% dr jumlah sewanya, karena penerima sewa tidak memotong jumlah pembayaran hutang sewa bangunan, jurnalnya apa ya untuk pengembalian uang 10% itu yg kita terima dr pemberi sewa itu???
- Originaly posted by Pajakqu1:
rekan saya mau tanya kalau misalkan pph 4(2)sewa bangunan yang oleh pemberi sewa mengembalikan pph 10% dr jumlah sewanya, karena penerima sewa tidak memotong jumlah pembayaran hutang sewa bangunan, jurnalnya apa ya untuk pengembalian uang 10% itu yg kita terima dr pemberi sewa itu???
kenapa yg nyewa g motong pph?
iya betul, jurnalnya apa ya
- Originaly posted by Pajakqu1:
pemberi sewa mengembalikan pph 10% dr jumlah sewanya,
setorkan pph nya sendiri saja rekan, jdi jurnalnya sama aja sprti kita dipotong