• PPh Pasal 4 (2)

     ujie updated 13 years ago 11 Members · 16 Posts
  • onesyahya

    Member
    28 June 2010 at 2:52 pm
  • onesyahya

    Member
    28 June 2010 at 2:52 pm

    Rekan Ortax

    Mohon bantuan rekan ortax untuk menjelaskan pengertian Pasal 3 PP No. 51 tahun 2008 tentang PPh dari usaha jasa konstruksi sbb :
    Pada Sertifikat Jasa Pelaksana Konstruksi yang dilkeluarkan oleh LPJKN kami tidak dapat melihat kualifikasi usaha apakah kecil atau besar, yang tertera adalah kemampuan keuangan dan kualifikasi Gred-6 kemampuan keuangan Rp.129 milyar

    Bagaimana cara membedakan kualifikasi usaha kecil dengan yang besar jika pada Sertifikat Jasa Konstruksi tidak dinyatakan secara jelas

  • w2nz1976

    Member
    28 June 2010 at 4:10 pm

    Untuk pelaksana konstruksi :
    a. kualifikasi usaha besar, berupa :
    • Gred 7
    • Gred 6

    b. kualifikasi usaha menengah, berupa :
    • Gred 5

    c. kualifikasi usaha kecil, berupa :
    • Gred 4
    • Gred 3
    • Gred 2
    • Gred 1 (usaha orang perseorangan)

  • alianur

    Member
    28 June 2010 at 4:24 pm

    PT A menyewa sebuah gedung pada Mr X, lalu gedung tersebut disewakan PT A kepada PT B. Apakah PT A juga dipotong PPh pasal 4 ayat 2 Final oleh PT B, sedangkan PT A telah memotong PPh 4 ayat 2 Final Mr. X? Mohon penjelasannya. Terima kasih atas penjelasannya

  • ewox

    Member
    28 June 2010 at 4:27 pm
    Originaly posted by alianur:

    Apakah PT A juga dipotong PPh pasal 4 ayat 2 Final oleh PT B, sedangkan PT A telah memotong PPh 4 ayat 2 Final Mr. X? Mohon penjelasannya

    sepanjang adanya penghasilan atas sewa tersebut, mau di sewakan berantai sampai 10kali pun tetap harus dipungut psl 4 ayat 2 nya. he he he eh e

  • onesyahya

    Member
    28 June 2010 at 5:00 pm

    Terima kasih rekan W2nz1976

    kalau bisa tolong informasinya mengenai ketentuan Gred 1 s/d 4 adalah usaha kecil

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    29 June 2010 at 1:59 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Untuk pelaksana konstruksi :
    a. kualifikasi usaha besar, berupa :
    • Gred 7
    • Gred 6

    b. kualifikasi usaha menengah, berupa :
    • Gred 5

    c. kualifikasi usaha kecil, berupa :
    • Gred 4
    • Gred 3
    • Gred 2
    • Gred 1 (usaha orang perseorangan)

    Setuju….

  • begawan5060

    Member
    29 June 2010 at 2:02 am

    PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
    NOMOR : 11 TAHUN 2006
    Pasal 14
    (1). Penggolongan kualifikasi usaha jasa pelaksana didasarkan pada kriteria tingkat/kedalaman/kompetensi dan potensi kemampuan usaha terdiri dari kecil, menengah dan besar; kemampuan melaksanakan pekerjaan berdasarkan kriteria resiko dan kriteria penggunaan teknologi.
    (2). Penggolongan kualifikasi usaha jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi
    dalam Gred :
    a. Gred 1 : Orang Perseorangan Kualifikasi usaha kecil
    b. Gred 2, Gred 3 dan Gred 4 : Kualifikasi usaha kecil
    c. Gred 5 : Kualifikasi usaha menengah
    d. Gred 6 : Kualifikasi usaha besar
    e. Gred 7 : Kualifikasi usaha besar termasuk badan usaha asing yang membuka kantor perwakilan
    (3). Kualifikasi usaha berdasarkan tingkat/kedalaman/kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada :
    a. Sumber daya manusia
    b. Pengalaman
    (4). Kualifikasi usaha berdasarkan potensi kemampuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) didasarkan pada kepemilikan kekayaan bersih.
    (5). Badan usaha Gred 4 dapat memiliki kualifikasi Gred 3 dengan klasifikasi usaha yang berbeda dan tidak boleh memiliki klasifikasi usaha dengan kualifikasi Gred 2.
    (6). Badan usaha Gred 5 ke atas tidak boleh memiliki klasifikasi usaha dengan kualifikasi Gred 4 ke bawah dalam SBUnya.
    (7). Badan usaha Gred 6 dan Gred 7 nasional dapat memiliki kualifikasi Gred 5 dengan klasifikasi usaha yang berbeda.
    (8). Badan usaha asing hanya dapat memiliki klasifikasi usaha dengan kualifikasi Gred 7.
    (9). Badan usaha Gred 5, Gred 6 dan Gred 7 harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
    (10). Penggolongan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hubungannya dengan ayat (1) ditetapkan sebagaimana pada Lampiran 2.

  • w2nz1976

    Member
    29 June 2010 at 6:32 am

    Dasar hukumnya seperti yg dijelaskan rekan Begawan. Sedikit koreksi, Peraturan tsb sudah dicabut dan diganti dengan :
    PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NOMOR 11 a TAHUN 2008 tentang REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI

    Namun inti dari kualifikasi usaha tetap sama.

  • Malik

    Member
    3 July 2010 at 9:40 am

    Rekan Ortax

    Menurut Per-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 mengenai PPH pasal 23, termasuk jasa konstruksi dengan tarif untuk Jasa pengawas konstruksi dan Perencana konstruksi sebesar 26 2/3% dari jumlah yang dibayarkan, kemudian di PP 51/2008 mengenai PPH pasal 4 ayat 2, juga ada jasa konstruksi dengan tarif yang bervariasi dari 2% sampai 6%, tergantung dari Jenis kualifikasinya.
    Pertanyaan saya kapan kita pakai PPH pasal 23 dan kapan Pakai PPH pasal 4 ayat 2.?

    Kemudian mengenai DPP untuk PPH pasal 4 ayat 2 apakah sama dengan DPP untuk PPH pasal 23.
    Karena ada pendapat kalau kita menggunakan pph pasal 23 , maka dpp nya adalah berdasarkan jasa tidak termasuk material yang digunakan, sedangkan bila menggunakan PPH pasal 4 ayat 2, DPP adalah dari jumlah seluruh yang diterima (Jasa dan Material)

    Tolong yah rekan ortax, dan sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih.

  • FTO

    Member
    7 July 2010 at 10:18 am

    1. PPh atas jasa kontruksi dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 Final
    2. Dikenakan atas jasa yang dibayarkan kepada perencana kontruksi, pelaksana kontruksi, pengawas kontruksi baik pengguna dan penyedia.

    Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan aturan pelaksanaanya melalui SE-05/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
    Adapun hal-hal yang diatur antara lain:

    1. Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah:

    * 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

    * 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    * 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud di atas;

    * 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau
    Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

    * 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

  • tika3868

    Member
    18 April 2011 at 5:54 pm

    salam kenal,

    saya masih bingung mengenai gred : orang perorangan Kualifikasi Usaha Kecil???
    apakah maksudnya bagi perorangan yang memiliki SIUJK atau perorangan yang melakukan pekerjaan di bidang konstruksi??

    mohon bantuannya dan terima kasih.

  • ekayanto

    Member
    24 April 2011 at 2:52 am

    Cuma ngajuin pendapat CMIIW….PPh Pasal 23 adalah untuk "Jasa Konstruksi" sedangkan PPh Pasal 4 (2) atas "Usaha Jasa Konstruksi" sekilas memang sama dan seolah-olah ada dualisme…tapi kalo kita cermati itu merupakan hal yang berbeda, yang dikenakan PPh 23 Jasa Konstruksi adalah Jasa Konstruksi yang dikerjakan oleh WP Pajak yang Usaha Pokoknya bukan Usaha Jasa Konstruksi….Kalo yang mengerjakan Jasa Konstruksi adalah WP yg Usaha Pokoknya "Usaha Jasa Konstruksi" terutang PPh Pasal 4 (2) baik bersertifikasi/tidak…kalo WP bersertifikasi kena tarif 2 atu 3% tergantung kualifikasi besar/kecil kalo tidak bersertifikasi jasa konstruksi kena taruf 4%….untuk DPP Jasa Konstruksi dari nilai keseluruhan karena tidak dapat dipisahkan antara material dan jasanya…salam

  • Simonalim

    Member
    25 April 2011 at 12:55 am

    Sependapat.
    Aturan PP 51/2008 tdk dibuat tuntas, menggantung, blm ada niat baik dari djp membuat jelas secara tertulis.

    Dinyatakan ahli dibidangnya seharusnya berijin/bersertifikat, sdgkan dilapangan/djp menjawab final kpd yg mengerjakan jasa konstruksi. Jadi aturannya mau dikenakan final ke siapa yg betulnya?

    Juga sejalan dg ini berjalan pula di pph 23 masih ada instalasi maupun perawatan/perbaikan yg dilakukan bukan oleh wp yg berijin/bersertifikasi konstruksi.
    Bukankah pph final(diatur dg ketentuan tersendiri) lebih tinggi dr pph 23, yaitu instalasi/perbaikan/perawatan ini (yg juga masuk dlm pengertian jasa konstruksi PP 51/2008)?

    Atau bila hrs berijin/bersertifikasi konstruksi di PP 51 dan blm ditambah aturan kpd yg tdk bersertifikasi/berijin maka jaskon oleh mereka yg tdk berijin/bersertifikasi adalah objek potput 23, artinya format bukti potong 23 yg skg harus diganti.

    Jadi menurut saya masih gantung/tumpang tindih.

    Salam

  • ekayanto

    Member
    25 April 2011 at 3:14 am

    He…he…aturan2 yang ngegantung atau grey area tetap masih diperlukan…kalo ga ada aturan yg sifatnya grey…forum ini ga bakalan ada, pengadilan pajak ga perlu ada, konsultan pajak juga ga diperlukan….nanti makin banyak pengangguran he..he.. makanya supaya roda ekonomi tetap berputar…grey area harus tetap dipelihara he..he…

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now