Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPH Pasal 29 Konsolidasi
Rekan-rekan, saya mau tanya…
Misalnya di tahun 2012 suatu perusahaan induk mempunyai hutang pph pasal 29 sebesar Rp2.000.000. Setelah di konsolidasi, utang pajak ternyata jadi Rp1.500.000.
Di tahun 2013 perusahaan melunasi utang pajak, tetapi yang dibayar sebesar utang pajak induk saja, yaitu Rp2.000.000. Perusahaan induk mengalami kerugian sehingga tidak ada PPH Pasal 29 tahun berjalan, sedangkan yang anak tidak ada transaksi.Pertanyaan saya:
1. Bagaimana perlakuan sisa Rp500.000 nya di laporan konsolidasian tahun 2013? Apakah masuknya lebih bayar pajak?
2. Di laporan keuangan konsolidasian, sisa Rp500.000 itu diakui sebagai apa? Ga mungkin kan masuk utang usaha tapi debet?
3. Adakah aturan yang mengatur tentang hal ni?tolong rekan-rekan, ada yang bisa bantu?
Mohon koreksi jika keliru.
1. Pada dasarnya pph 29 tsb kelebihan dibayar. Tetapi SPT Tahunan yang sudah dilaporkan tidak bisa dilaporkan menjadi lebih bayar/menyebabkan lebih bayar lebih tinggi.
2. Pajak tsb tidak bisa dikembalikan, alternatifnya bebankan saja sebagai beban pajak dan dikoreksi fiskal.
3. Kalau ga salah aturannya ada di KUP