Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 29
oh iya mungkin ada yang mau saya tanyakan nih rekan, barangkali masih terkait sama topik….
kalau misalnya ada WP OP yang baru jadi subjek pajak di pertengahan tahun, misal baru datang dari luar negeri, dan langsung buka usaha misalnya bulan Agustus, perhitungan untuk pph 29 nya disetahunkan atau tidak ya?
oh iya mungkin ada yang mau saya tanyakan nih rekan, barangkali masih terkait sama topik….
kalau misalnya ada WP OP yang baru jadi subjek pajak di pertengahan tahun, misal baru datang dari luar negeri, dan langsung buka usaha misalnya bulan Agustus, perhitungan untuk pph 29 nya disetahunkan atau tidak ya?
asumsi WP tersebut sudah berniat untuk tinggal di Indonesia 🙂
asumsi WP tersebut sudah berniat untuk tinggal di Indonesia 🙂
please 🙂
please 🙂
- Originaly posted by rudhysinaga:
perhitungan untuk pph 29 nya disetahunkan atau tidak ya?
IMHO, untuk SPT Tahunan saya rasa tidak disetahunkan.
Proses penyetahunan tersebut ada di 1721 A1 dalam hal ybs bekerja pada pemberi kerja.
Untuk WP usaha baru mengikuti di PMK-255/PMK.03/2008 atau PER-32/PJ/2010 atau PP 46/2013. - Originaly posted by rudhysinaga:
perhitungan untuk pph 29 nya disetahunkan atau tidak ya?
IMHO, untuk SPT Tahunan saya rasa tidak disetahunkan.
Proses penyetahunan tersebut ada di 1721 A1 dalam hal ybs bekerja pada pemberi kerja.
Untuk WP usaha baru mengikuti di PMK-255/PMK.03/2008 atau PER-32/PJ/2010 atau PP 46/2013.