Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH pasal 29
rekan apa bedanya PPH pasal 25 dengan PPH pasal 29? apakah PPh pasal 29 merupakan PPh badan/ orang pribadi tahunan? terima kasih
sedikit penjelasan
PPh 25 ==>angsuran pajak atau pajak bayar dimuka,
PPh 29===> apabila dalam pajak terutang badan/OP masih ada kekurangan yang belum dibayar (ssdh di kurangi semua kredit pajak )Dear All Friend's Attn: Jeffry
Perihal PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 secara singkat supaya Friend mampu membedakannya sbb:
1. PPh Orang Pribadi adalah PPh yang Terutang oleh WP Orang Pribadi selama Satu Tahun Pajak (Tahun Takwim / Tahun Kalender) atau Bagian Tahun Pajak
2. PPh Badan adalah PPh yang Terutang oleh WP Badan Usaha al. PT / BUMN /BUMD selama Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
3. Ketentuan PPh untuk WP Orang Pribadi, WP Badan di atur dalam UU PPh (UU No. 7 Th. 1983 stdtd UU No. 10 Th. 1994 stdtd UU No. 17 Tahun 2000 dan STDTD UU No. 36 Tahun 2008).
4. Pajak yang Terutang baik oleh WP OP dan WP Badan selama Satu Tahun Pajak WAJIB diangsur dalam Tahun Pajak Berjalan berupa PPh Pasal 25 yang besarnya adalah 1/12 dari Pajak Terutang Setahun setelah dikurang Kredit Pajak (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23);
5. Pajak Yang tehutang selama Satu Tahun Pajak TERSEBUT setelah dikurangi Kredit Pajak yang bersangkutan (WP OP dan WP Badan) adalah disebut PPh Pasal 29 yang dapat berupa :
> Kurang Bayar (PPh Terutang > Kredit Pajak)
> Lebih Bayar (PPh Terutang < Kredit Pajak)
> NIHIL (PPh Teriutang = Kredit Pajak)Demikian semoga bermanfaat untuk sekilas pemahaman.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.