Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPh pasal 29
salam,
mohon pencerahannya dr kawan2 ortax
1. apa definisi dari pph pasal 29..?
2. apakah pph pasal 29 di lampirkan di SPT..?
3. kapan terakhir pembayaran PPh pasal 29..?trima kasih
Pasal 29 UU Pajak Penghasilan
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus
dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.Originaly posted by adhityatama:1. apa definisi dari pph pasal 29..?
itu diatas
Originaly posted by adhityatama:2. apakah pph pasal 29 di lampirkan di SPT..?
jika ada dilampirkan SSPnya
Originaly posted by adhityatama:3. kapan terakhir pembayaran PPh pasal 29..?
sebelum disampaikan SPT
@priadiar4 trima kasih atas bantuannya kawan