Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 26 – Tax Treaty Amerika
PPh Pasal 26 – Tax Treaty Amerika
Saya minta tolong kepada rekan2 update terakhir mengenai tax treaty antara Indonesia – Amerika. Apakah tax treaty tahun 1988 (yg diratifikasi 1996/1997) masih berlaku?
Juga link mana yang dapat menyediakan download gratis Tarif PPh pasal 26 yang baru? Saya kesulitan mendapatkan update, terutama untuk jasa penampil/performer artis penari.masih berlaku koq, di ortax juga ada
artis dipajaki di negara sumber jika > $ 2.000
Thanks atas infonya. Maksudnya di negara sumber = negara asal atau negara sumber pendapatan?
Ternyata artis2 tersebut bernaung di bawah satu institusi Incorportaion dan kabar terbaru dari mereka, mereka megirimkan ke kita bukti kalau insitusi mereka itu Tax Exempt. Masalahnya, sekarang saya minta tolong. Dulu di perusahaan saya yg lama, org pajaknya (sayang sudah keluar dan lost contact) pernah kompilasi tarif2 PPh Psl 26 berdasarkan jenis jasa dan diklasifikasikan dalam skenario antara yang pake tax treaty dan yang tidak pake tax treaty. Kalau ada yang punya, bisa minta tolong.