Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh pasal 26 & Tax treaty
Dear all,
Saya skrg sedang ada masalah yang berhubungan dengan PPh Pasal 26. Pershn tempat saya bekerja memiliki transaksi dengan Persh asing (jepang). Kita menggunakan jasa konstruksi perusahaan asing ini. yang saya ingin coba tanya ke rekan rekan sekalian adalah :
1. Bagaimana perlakuan PPh Psl 23/26 atas jasa tersebut, apakah kita harus potong-setor dan Laporkan ? mengingat ini adalah Persh Asing yang tidak memiliki NPWP ?
2. Apabila tetap hrs dipotong Tarif-nya berapa? dan kaitannya dengan tax treaty apa ya?
3. bagaimana dengan PPN-nya apa kita harus menerbitkan Faktur Pajak Standart ? karena data yang harus diisikan ke PK tidak ada, gmn?
mohon bantuan dari rekan2 sekalian. trimsrekan dee,
coba rekan liat :
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 08/PJ.5/1995
TENTANG
SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK
DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
DAN PELAPORANNYA (SERI PPN 7-95)cheers,
Sedikit saya tambahkan bahwa SE – 08/PJ.5/1995 yang merupakan juklak dari KMK 597/KMK.04/1994 telah diganti dengan KMK 568/KMK.04/2000
Salam ORTax…