Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh pasal 26 & Tax treaty

  • PPh pasal 26 & Tax treaty

     suyanto99 updated 16 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • dee dee

    Member
    8 October 2008 at 9:34 am

    Dear all,
    Saya skrg sedang ada masalah yang berhubungan dengan PPh Pasal 26. Pershn tempat saya bekerja memiliki transaksi dengan Persh asing (jepang). Kita menggunakan jasa konstruksi perusahaan asing ini. yang saya ingin coba tanya ke rekan rekan sekalian adalah :
    1. Bagaimana perlakuan PPh Psl 23/26 atas jasa tersebut, apakah kita harus potong-setor dan Laporkan ? mengingat ini adalah Persh Asing yang tidak memiliki NPWP ?
    2. Apabila tetap hrs dipotong Tarif-nya berapa? dan kaitannya dengan tax treaty apa ya?
    3. bagaimana dengan PPN-nya apa kita harus menerbitkan Faktur Pajak Standart ? karena data yang harus diisikan ke PK tidak ada, gmn?
    mohon bantuan dari rekan2 sekalian. trims

  • dee dee

    Member
    8 October 2008 at 9:34 am
  • wuriant

    Member
    8 October 2008 at 10:12 am

    rekan dee,
    coba rekan liat :
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 08/PJ.5/1995
    TENTANG
    SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK
    DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
    DAN PELAPORANNYA (SERI PPN 7-95)

    cheers,

  • suyanto99

    Member
    8 October 2008 at 10:27 am

    Sedikit saya tambahkan bahwa SE – 08/PJ.5/1995 yang merupakan juklak dari KMK 597/KMK.04/1994 telah diganti dengan KMK 568/KMK.04/2000
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now