Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph pasal 26 atau 21
dear all,
di persh tempat saya bekerja sedang ingin melakukan perluasan bisnis, kami menambahkan beberapa jenis mesin baru yang penggunaannya butuh ketrampilan khusus, oleh karena itu pada saat membeli mesin tersebut kami juga membuat kontrak dengan penjual mesin tersebut, untuk merekrut beberapa teknisi asing u/ panduan kepada teknisi lokal…
teknisi ini akan ditempatkan di persh kami minimal 1 tahun ( agar proses transfer ilmunya lengkap dan jelas ), salary atas teknisi tersebut tidak dibayar oleh kami, tapi melalui seller kami di Luar negeri. kami membayar kepada seller kami di luar negeri berdasarkan kontrak tersebut, yaitu diawal persetujuan kontrak tersebut.
berdasarkan hal diatas saya ingin menanyakan :
1. Ijin kerja TKA apakah dibuat atas nama persh kami ??
2. Apakah kami tidak akan ditagihkan pembayaran PPh 21 u/ TKA tersebut ??
3. Jenis PPh apa yang akan timbul dari transaksi diatas ??terima kasih..
ini saya menganggapnya mesin tersebut dibeli di Luar Negeri ( karena rekan dave di tulisannya mengatakan merekrut kepada penjual beberapa tenaga asing untuk trainer )
Originaly posted by skydave:1. Ijin kerja TKA apakah dibuat atas nama persh kami ??
tidak perlu membuat izin TKA ( Tenaga Kerja Asing ), kenapa? jawabanya berlanjut dengan pertanyaan di bawah..
Originaly posted by skydave:2. Apakah kami tidak akan ditagihkan pembayaran PPh 21 u/ TKA tersebut ??
tidak akan dikenakan PPh.21 apalagi PPh.26
Originaly posted by skydave:3. Jenis PPh apa yang akan timbul dari transaksi diatas ??
tidak ada juga, Liat Tax Treaty dengan negara asal mana rekan dave membeli mesin tersebut, mungkin bisa diinformasikan lebih rincinya..
kalo didalam Tax treaty biasanya ketika kita membeli mesin tersebut dan juga beserta ada trainer asing untuk mengadakan pelatihan atas mesin tersebut maka tidak dianggap sebagai tenaga ahli asing apalagi jasa pelatihan.. trainer tersebut akan include dengan harga mesinnya..