Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh Pasal 26 atas Jasa Manajemen Hotel dari Luar Negeri
PPh Pasal 26 atas Jasa Manajemen Hotel dari Luar Negeri
Dear rekan ortax,
Mohon pencerahannya,
Kami adalah sebuah perusahaan developer perhotelan, dan untuk manajemen hotel kami menggunakan jasa manajemen hotel dari Singapore. Tagihan untuk service fee dikeluarkan dari company yg di Singapore, dan jasanya juga dari company di Singapore, ada COD dan tidak melebihi time test.
Perusahaan penyedia jasa ini juga memiliki kantor afiliasi di Indonesia.
Bila demikian untuk pph atas service fee ini menggunakan pph 26 0% atau pph 23?Terima kasih atas bantuannya rekan2..
pembayaran service feenya ke akun bank dimana??
kalau bayarnya lgs ke singapore terhutang PPh26 (tarif 20% or 10% jika ada SKD)
kalau bayarnya ke perusahaan yg di indonesia, terutang PPh23..cmiiw
Dibayar ke akun bank Singapore sesuai keluaran invoicenya.
Kalau ada SKD, pph 26 atas fee nya bukannya 0% ya?- Originaly posted by lilissur:
Kalau ada SKD, pph 26 atas fee nya bukannya 0% ya?
untuk singapura, jika ada SKD bukan 0% tetapi 10% CMIIW