Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH Pasal 26 Atas Jasa LN
PPH Pasal 26 Atas Jasa LN
Hi Rekans,
Langsung aja ke kasus yaaa:
Perusahaan kami menggunakan jasa luar negeri ( australia ), pekerjaan dilakukan di luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia… Dalam hal ini yang mau saya tanyakan adalah :
1. Apakah terhutang PPh Pasal 26
2. Jika terhutang, apakah ada tax treaty ( P3B )…
3. Jika ada P3B, syarat / dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh kami dan apa pula syarat / dokumen yang harus mereka siapkan
4. Apakah terhutan PPNMohon bantuannya
Terima Kasihagak rancu apakah jenis pekerjaan yg dilakukan??bisa lebih detail ttg apa yg dimanfaatkan di indonesia
soalnya agak bingung klo tdk tau jelas, apakah bisa dianggap sbg objek PPH26
Viewing 1 - 3 of 3 replies