Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh pasal 26 atas bunga (pembayaran ke perancis)
PPh pasal 26 atas bunga (pembayaran ke perancis)
Rekan2,
Numpang nanya ada yang pernah transaski pembayaran bunga ke Perancis nga? Kalau transaksi nya denga Perusahaan Induk, Kita potong pajaknya 15 % (khusus) apa 10 % (umum) yah?
Thanks
Pasal 11 bunga (Treaty Indonesia-perancis)
Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2, 3 dan 4 tidak akan berlaku, jika penerima bunga yang
merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan usaha di
Negara lainnya pihak pada Persetujuan di mana bunga itu berasal, melalui suatu tempat
usaha tetap yang terletak di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya itu
dari suatu basis tetap yang terletak di sana dan tagihan hutang sehubungan dengan mana
bunga itu dibayar mempunyai hubungan efektif dengan tempat usaha tetap atau basis tetap
itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7
atau Pasal 14.Originaly posted by bronx:Kalau transaksi nya denga Perusahaan Induk, Kita potong pajaknya 15 % (khusus) apa 10 % (umum) yah?
bunga yang dibayarkan ke induk bukan objek pemotongan pph pasal 26.
salam
bunga yang menjadi beban but tsb tidak dapat dijadikan pengurang laba usaha BUT tersebut
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :
Pasal 5 ayat 3 UU PPh
2. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :
3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;salam
- Originaly posted by bronx:
Numpang nanya ada yang pernah transaski pembayaran bunga ke Perancis nga? Kalau transaksi nya denga Perusahaan Induk, Kita potong pajaknya 15 % (khusus) apa 10 % (umum) yah?
tergantung Tax treaty rekan bronx