Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPh pasal 26 atas bunga (pembayaran ke perancis)

  • PPh pasal 26 atas bunga (pembayaran ke perancis)

  • bronx

    Member
    24 August 2010 at 3:56 pm
  • bronx

    Member
    24 August 2010 at 3:56 pm

    Rekan2,

    Numpang nanya ada yang pernah transaski pembayaran bunga ke Perancis nga? Kalau transaksi nya denga Perusahaan Induk, Kita potong pajaknya 15 % (khusus) apa 10 % (umum) yah?

    Thanks

  • junjungansitohang

    Member
    24 August 2010 at 4:37 pm

    Pasal 11 bunga (Treaty Indonesia-perancis)
    Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2, 3 dan 4 tidak akan berlaku, jika penerima bunga yang
    merupakan penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan usaha di
    Negara lainnya pihak pada Persetujuan di mana bunga itu berasal, melalui suatu tempat
    usaha tetap yang terletak di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya itu
    dari suatu basis tetap yang terletak di sana dan tagihan hutang sehubungan dengan mana
    bunga itu dibayar mempunyai hubungan efektif dengan tempat usaha tetap atau basis tetap
    itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7
    atau Pasal 14.

    Originaly posted by bronx:

    Kalau transaksi nya denga Perusahaan Induk, Kita potong pajaknya 15 % (khusus) apa 10 % (umum) yah?

    bunga yang dibayarkan ke induk bukan objek pemotongan pph pasal 26.

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 August 2010 at 4:40 pm

    bunga yang menjadi beban but tsb tidak dapat dijadikan pengurang laba usaha BUT tersebut

    Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :

    Pasal 5 ayat 3 UU PPh
    2. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :
    3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

    salam

  • t3ddy

    Member
    24 August 2010 at 6:13 pm
    Originaly posted by bronx:

    Numpang nanya ada yang pernah transaski pembayaran bunga ke Perancis nga? Kalau transaksi nya denga Perusahaan Induk, Kita potong pajaknya 15 % (khusus) apa 10 % (umum) yah?

    tergantung Tax treaty rekan bronx

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now