Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh Pasal 26 atas Alokasi Biaya
PPh Pasal 26 atas Alokasi Biaya
Perusahaan tempat saya bekerja memanfaatkan jasa internet dan software akuntansi dari PT.X di Singapura.
Tapi pembayaran atas jasa tersebut di lakukan oleh Head Office kami yang ada di Singapura, baru kemudian HO kami yang ada di Singapura me-recharge biaya tersebut ke kami, atau bisa di bilang alokasi biaya.
Pertanyaan saya adalah, apakah atas transaksi tersebut di atas terhutang PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah Pabean dan terutang PPh Pasal 26 atas Royalti dan Jasa Konsultasi ?
Padahal khan skema pembayarannya adalah HO kami di Singapura yang melakukan pembayaran ke PT X tersebut, sehingga menurut saya atas transaksi tersebut tidak terutang pajak di Indonesia. Dan atas pembayaran alokasi biaya ke HO kami di Singapura, apakah terutang pajak?