Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh pasal 26?
PPh pasal 26?
Sebua perusahaan di Jerman menjual mesin printing digital ke salah satu perusahaan di Indonesia seharga USD 1.000.000, perusahaan tersebut juga mendapat pembayaran untuk instalasi software untuk mesin digital tersebut sebesar USD 1.000
pertanyaannya :
1. Bagaimana Analisa tentang Tax Exposure dari transaksi tersebut baik mesin maupun instalasi software dan perusahaan di Indonesia membayar maintenance fee sebesar USD 1.000 setiap tahun ,sedangkan selama tahun itu tidak ada kerusakan apapun pada mesin sehingga perusahaan Jerman tidak pernah datang ke Indonesia?
2. Berapa PPh pasal 26 yang terhutang?
3. seandainya software tadi bisa di kopi oleh perusahaan di Indonesia dan dapat di jual keperusahaan lain di Indonesia maka perusahaan yang di Jerman akan mendapat 10 % dari penjualan ini?bagaimanakah kita menganalisa tax exposure nya?Terima kasih rekan-rekan Ortax
- Originaly posted by Andaru:
1. Bagaimana Analisa tentang Tax Exposure dari transaksi tersebut baik mesin maupun instalasi software dan perusahaan di Indonesia membayar maintenance fee sebesar USD 1.000 setiap tahun ,sedangkan selama tahun itu tidak ada kerusakan apapun pada mesin sehingga perusahaan Jerman tidak pernah datang ke Indonesia?
atas pembelian software tersebut dapat dikenai PPh 22 impor dan PPN impor
PPh 26 dapat dikenakan atas maintenance fee, tergantung tax treaty indonesia- jermanOriginaly posted by Andaru:2. Berapa PPh pasal 26 yang terhutang?
20% atau tarif yang ada dalam tax treaty
Originaly posted by Andaru:3. seandainya software tadi bisa di kopi oleh perusahaan di Indonesia dan dapat di jual keperusahaan lain di Indonesia maka perusahaan yang di Jerman akan mendapat 10 % dari penjualan ini?bagaimanakah kita menganalisa tax exposure nya?
maksudnya?
Salam
maksudnya analisa tax exposure dari transaksi tersebut rekan hanif
salam..- Originaly posted by Andaru:
1. Bagaimana Analisa tentang Tax Exposure dari transaksi tersebut baik mesin maupun instalasi software dan perusahaan di Indonesia membayar maintenance fee sebesar USD 1.000 setiap tahun ,sedangkan selama tahun itu tidak ada kerusakan apapun pada mesin sehingga perusahaan Jerman tidak pernah datang ke Indonesia?
objek PPh 26. tapi krn ini termasuk business income, biasanya pajak hanya dapat dikenakan di negara resident.
Originaly posted by Andaru:3. seandainya software tadi bisa di kopi oleh perusahaan di Indonesia dan dapat di jual keperusahaan lain di Indonesia maka perusahaan yang di Jerman akan mendapat 10 % dari penjualan ini?bagaimanakah kita menganalisa tax exposure nya?
kayaknya ini masuk dalam pengertian royalti,
dapat dikenakan di Indonesia, tarifnya coba cek tax traty.