Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph pasal 26
dear rekan ortax,
apabila pph pasal 26 perusahaan yg dipotong tidak mempunyai npwp maka dikenakan tarif berapa % ya?
kalau normalnya kan 20%, nah kalo gak punya npwp jadi berapa?
tq- Originaly posted by fased:
kalau normalnya kan 20%,
jika Perusahaan Luar negri memang tidak ada NPWP tarifnya sama saja.
Yg membedakan ada/tidaknya form DGT-1 oh walaupun tidak ada npwp tarif sama ya,
apabila tidak ada form dgt-1 maka bagaimana rekan?
apakah itu pengaruh terhadap tarifnya?- Originaly posted by fased:
apabila tidak ada form dgt-1 maka bagaimana rekan?
tarif normal 20%
untuk pph 26 dilihat dulu apakah ada treaty atau tidak dengan negara kita, jika tidak ada treaty sudah pasti dikenakan tarif normal 20%. Jika ada treaty, dilihat lagi apkah ada DGT atau tidak, jika tidak ada DGT dikenakan tarif normal 20%. Jika ada DGT, dilihat ke tax treaty masing2 negara untuk tarifnya