Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 26
Dear all friend,
Saat ini perusahaan sedang diperiksa. dan terdapat jasa luar negeri yg pengerjaannya mengirimkan karyawannya ke indonesia. Di invoice sih sudah terlihat jelas qtty hours nya pd saat pengerjaan. Tidak lebih dr time test yg ditentukan (indo-australia). Saat ini pajak meminta paspor dan visa sbg bukti pendukung. dan perusahaan tidak bs memenuhinya. Kl nantinya pajak tidak mau menerima buktinya hanya invoice, apakah ada jalan lain menurut rekan2x atau mgkn ada yg pnya pengalaman dalam kasus ini mohon dishare yah..
thanksDear all friend,
Saat ini perusahaan sedang diperiksa. dan terdapat jasa luar negeri yg pengerjaannya mengirimkan karyawannya ke indonesia. Di invoice sih sudah terlihat jelas qtty hours nya pd saat pengerjaan. Tidak lebih dr time test yg ditentukan (indo-australia). Saat ini pajak meminta paspor dan visa sbg bukti pendukung. dan perusahaan tidak bs memenuhinya. Kl nantinya pajak tidak mau menerima buktinya hanya invoice, apakah ada jalan lain menurut rekan2x atau mgkn ada yg pnya pengalaman dalam kasus ini mohon dishare yah..
thanks