• PPh pasal 26

     raka8883 updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 5 Posts
  • syaifullah8

    Member
    31 July 2016 at 7:15 am

    Dear rekan-rekan ortax,

    saya mau tanya, apabila "Beban royalti adalah pembayaran royalti ke pihak luar negeri, namun tidak dilakukan pemotongan PPh pasal 26, serta tidak disetorkan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari LN ke DN".

    yang ingin saya tanyakan adalah, apakah pembayaran royalti tersebut dapat dibebankan sebagai biaya atau bagaimana ?

    terimakasih

  • syaifullah8

    Member
    31 July 2016 at 7:15 am
  • big.small

    Member
    1 August 2016 at 8:17 am

    Bisa saja rekan diakui sebagai biaya sepanjang memenuhi ketentuan Psl 6 dan Psl 9 UU PPh 36/2008. Klo rekan mengakuinya sebagai biaya, sedangkan rekan belum melakukan pemotongan PPh dan pembayaran PPn, nanti akan dihimbau AR. Klo salah mohon dikoreksi.
    Thx

  • ford77

    Member
    1 August 2016 at 9:26 am
    Originaly posted by syaifullah8:

    namun tidak dilakukan pemotongan PPh pasal 26, serta tidak disetorkan PPN

    maksudnya rekan sayaifullah8 atas pemotongan pph pasal 26 saya bisa mengerti, tapi yang tidak disetorkan PPN itu apa ya?

  • raka8883

    Member
    1 August 2016 at 9:36 am
    Originaly posted by ford77:

    maksudnya rekan sayaifullah8 atas pemotongan pph pasal 26 saya bisa mengerti, tapi yang tidak disetorkan PPN itu apa ya?

    mungkin mksdnya sprti import pembelian film itu ada royaltinya, didalam PIB kan belum dipungut hanya di stated saja. jadi setelah periode tertentu akan dibayarkan ke luar negeri atas penjualan sesuai kesepakatan.
    mgkin PPN nanti kaitannya dengan bea cukai ya rekan.

    cmiiw

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now