Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph pasal 26
Mau nanya tentang soal ini kak
1. Mrs a berkewarganegaraan x datang ke Indonesia untuk menyelesaikan perjanjian kerja jasa penilai aset senilai 500jt selain itu mrs a memiliki nilai pembagian dividen dari pt z (sebesar 20%) sebesar 80jt, dihari ke 30 mrs a memutuskan pulang ke negaranya.hitung kewajiban perpajakannya dengan catatan kedua negara memiliki kebijakan P3B 18%, bagaimana jiga mrs a memutuskan memoerpanjang tinggal di indonesia selama 360 hari, hitung kewajiban pajaknya
Viewing 1 - 2 of 2 replies