Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 25 WP perbankan
PPh Pasal 25 WP perbankan
Perhitungan PPh Ps 25 perbankan didasarkan pada laba fiskal triwulanan. Laba fiskal ini kan artinya laba setelah dilakukan koreksi fiskal.
berdasarkan aturan pajak, biaya yang boleh disusutkan hanyalah biaya yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun.
berkaitan dengan perhitungan laba fiskal triwulanan, misalkan ada biaya iklan yg akan ditayangkan selama 6 bulan ( jan s.d juni ) bolehkan membebankan secara merata u/ masing2 bulan meskipun biaya tersebut telah dibayarkan seluruhnya pada bulan jan ? ( jadi u/ triwulan I hanya membebankan separo dari seluruh biaya iklan yang sdh dibayarkan sementara biaya yang separuh lagi dibebankan ke triwulan II ). mohon pencerahan.Thxkalau diperusahaan saya, angsuran pph 25 didasarkan pada laba triwulan sebelum fiskal. hal itu dikarenakan perhitungan koreksi fiskal kami serahkan kepada pihak auditor independen pada akhir tahun, sehingga angka koreksi fiskal tidak ada perbedaan antara bank dan auditor independen.
untuk pembebanan biaya iklan, itu tergantung kebijakan perusahaan. kalau dinilai material, bisa disusutkan sesuai masa manfaat. tapi kalau dinilai tidak material, dapat langsung dibebankan sebagai biaya.
mohon koreksi..pak Wiguna, mending kurangi bayar PPh 25 dari pada nanti kelebihan bayar kena periksa lagi.
- Originaly posted by Adang:
pak Wiguna, mending kurangi bayar PPh 25 dari pada nanti kelebihan bayar kena periksa lagi.
Pa ko takut diperiksa,,kalo emang kita bener dalam menjalankan kewajiban perpajakan ngapain takut diperiksa…
ade46 memang orangnya kurang kerjaan….
Dear all, attn: sDR. dEW.
ANGSURAN PPH DALAM TAHUN BERJALAN
(PPH PASAL 25)PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Bank atau SGU dengan Hak Opsi
Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 522/KMK.04/2000 Jo 394/KMK.03/2001 Jo 84/KMK.03/2002Wajib Pajak Lama:
PPh Pasal 25 = Jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan Terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24, dibagi 12 (dua belas).Wajib Pajak Baru:
PPh Pasal 25 = Jumlah PPh Terutang berdasarkan Perkiraan Perhitungan Laba Rugi Triwulan I yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).Mengubah Laba Komersial menjadi Laba Fiskal dapat dilakukan dengan "Self Correction" (Self Koreksi) oleh WP sendiri sesuai Sistem Self Assessment yang dianut UU Perpajakan Indonesia sejak Reformasi Perpajakan Tahun 1983 dan tidak perlu menunggu Pemeriksaan Pajak oleh DJP.
Berdasarkan ketentuan dan filosofi Sistem Self Assessment pelaksanaan Pemeriksaan Pajak harus dibatasi dan selektif dengan maksud dan tujuan otoritas pajak di Indonesia cq. Dit Jen Pajak yang selalu mendengungkan hasrat dan keinginan untuk membentuk "Kesadaran Membayar Pajak Secara Sukarela" (Voluntary Compliance) melalui “Pelayanan Kelas Duniaâ€.
Jika Pemeriksaan Pajak terus menerus dilakukan tanpa pandang bulu dan siapapun dapat diperiksa dengan dalih untuk menguji kepatuhan maka tujuan membentuk kesadaran membayar pajak secara sukarela tidak akan tercapai.
Untuk mencapai tujuan membentuk “Kesadaran Membayar Pajak Secara Sukarela†melalui “Pelayanan Kelas Dunia†maka harus “LULUS†dahulu pelayanan “Kelas Kampungâ€
Perihal Pembebanan Biaya sehubungan harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan secara bertahap dengan cara Penyusutan untuk Harta Berwujud dan Amortisasi untuk Harta Tidak Berwujud (a.l. Amortisasi atas perolehan Hak). Cfm Pasal 6 Ayat (1) Huruf b UU PPh.
Pembebanan Biaya sehari-hari yang dapat dibebankan dalam Tahun Pajak berjalan jika jumlahnya material dapat dibebankan secara merata bulanan sepanjang dilakukan taat azas (konsisten).Demikian informasi tambahan.
Wassallam
RITZKY FIRDAUS.