• PPh pasal 25 WP OP

     Katharina updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 11 Posts
  • Katharina

    Member
    15 March 2011 at 9:10 am
  • Katharina

    Member
    15 March 2011 at 9:10 am

    dear rekan2 ortax..

    apakah kita perlu melaporkan PPh 25 tiap bulannya apabila pada bulan maret ini kita melaporkan SPT 1770 S-nya nihil..?
    peraturannya dimana y..?
    Thanx

    salam…

  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 9:16 am

    penghasilan diperoleh dari mana?

    Salam

  • Katharina

    Member
    15 March 2011 at 9:23 am

    dari satu company rekan hanif…
    jadi dia ini sebagai karywan pd 1 perusahaan,
    sebelumnya dy pensiunan TNI AL

  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 9:27 am
    Originaly posted by katharina:

    dari satu company rekan hanif…
    jadi dia ini sebagai karywan pd 1 perusahaan,
    sebelumnya dy pensiunan TNI AL

    ooo gitu…
    karena penghasilan dari 1 pemberi kerja yang sudah dipotong pajaknya, tidak ada kewajiabn PPh 25

    Salam

  • Katharina

    Member
    15 March 2011 at 9:31 am

    tapi y rekan hanif..
    dia tu pernah dikasih surat sama kppnya untuk untuk melapor PPH Psal 25..
    karna tidak pernah dilapor, dia didenda Rp 50.000/bulan..(?????)
    dy terdaftar di slah 1 KPP di malang..

  • Katharina

    Member
    15 March 2011 at 9:32 am

    sekalian peraturanya rekan…
    thanx

  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 9:34 am

    Apakah saat ini ia menerima pensiun secara teratur tiap bulan?

    Salam

  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 9:34 am

    dan penghasilan dari pensiun itu juga masuk dalam SPT nya?

    Salam

  • Katharina

    Member
    15 March 2011 at 9:57 am
    Originaly posted by hanif:

    dan penghasilan dari pensiun itu juga masuk dalam SPT nya?

    dia masih menerima uang pensiun..
    cuma itu sudah dipotong, dan ga pernah dapat bukti potong..
    kalo yang sekarang pensiunan tersebut, tidak dimasukkan dalam SPT 1770

  • matrix

    Member
    15 March 2011 at 10:35 am

    coba dibaca PMK 183/PMK.03/2007
    menurut saya pensiunan termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas , sehingga dikecualikan dari kewajiban penyampaian PPh pasal 25
    salam

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now