Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh pasal 25 WP baru

  • PPh pasal 25 WP baru

     junjungansitohang updated 12 years, 2 months ago 12 Members · 19 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    22 January 2010 at 8:57 pm
  • junjungansitohang

    Member
    22 January 2010 at 8:57 pm

    salam rekan ortax

    mohon bantuan !!

    teman-teman, berapa angsuran pph 25 yg harus dibayar setiap bulannya bagi Perusahaan (jasa) dg data berikut??
    1. Maret 09 baru mempunyai NPWP
    2. Apr-Jul 09, belum ada penghasilan P&L rugi
    2. Ags 09 sudah ber-penghasilan, P&L masih rugi
    3.Sep 09 P&L laba Rp.1 Juta
    4. Okt-nov 09, ada penghasilan tapi masih rugi
    5 Des 09 P&L LABA Rp500 rb..

    terimakasih
    salam

  • Sastika

    Member
    22 January 2010 at 9:27 pm

    Pengertian PPh Pasal 25

    Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.

    Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Cara Mengitung PPh Pasal 25

    Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.

    Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

    Misal, SPT Tahunan 2009 menunjukkan data sebagai berikut :

    Pajak Penghasilan terutang 50.000.000

    Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000

    Maka, PPh Pasal 25 tahun 2010 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :

    Pajak Penghasilan terutang 50.000.000

    Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000

    Selisih 15.000.000

    PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 = 1.250.000

    PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT

    Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila tahun pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008 adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2009

    PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu

    Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP

    PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu

    Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :

    a) Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

    b) Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

    c) SPT tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

    d) Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

    e) Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;

    f) Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

    Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.

    PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu

    Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    Mohon koreksi

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 9:37 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    1. Maret 09 baru mempunyai NPWP
    2. Apr-Jul 09, belum ada penghasilan P&L rugi
    2. Ags 09 sudah ber-penghasilan, P&L masih rugi

    tidak ada PPh 25

    Originaly posted by junjungansitohang:

    3.Sep 09 P&L laba Rp.1 Juta

    Asumsi ini adalah penghasilan neto fiskal dan peredaran bruto <= 4,8 M
    Penghasilan neto disetahunkan 12 x 1juta = 12 juta
    PPh terutang 28% x 50% x 12 Juta = 1.680.000
    PPh 25 = 1.680.000/ 12 = 140.000

    Originaly posted by junjungansitohang:

    4. Okt-nov 09, ada penghasilan tapi masih rugi

    tidak ada PPh 25

    Originaly posted by junjungansitohang:

    5 Des 09 P&L LABA Rp500 rb..

    Asumsi ini adalah penghasilan neto fiskal dan peredaran bruto <= 4,8 M
    Penghasilan neto disetahunkan 12 x 500 rb = 6 juta
    PPh terutang 28% x 50% x 6 Juta = 840.000
    PPh 25 = 840.000/ 12 = 70.000

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 January 2010 at 9:42 pm

    terimakasih rekan-rekan

    salm

  • alexsantoso

    Member
    12 September 2011 at 12:48 pm

    kl misal ada contoh Febrian (tk/0) adalah termasuk wajib pajak orang pribadi baru karena baru pada bulan mei 2009 ini mulai memperoleh penghasilan dari usaha toko sembako. Dalam menjalankan usahanya, Febrian menggunakan norma. Norma Penghitungan Penghasilan Netto untuk jenis usaha tersebut 25%. Berdasarkan buku penjualan, penjualan bulan mei 2009 sebesar Rp.80.000.000. Berapa angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Febrian Masa Mei 2009?

  • debi

    Member
    12 September 2011 at 1:15 pm
    Originaly posted by alexsantoso:

    kl misal ada contoh Febrian (tk/0) adalah termasuk wajib pajak orang pribadi baru karena baru pada bulan mei 2009 ini mulai memperoleh penghasilan dari usaha toko sembako. Dalam menjalankan usahanya, Febrian menggunakan norma. Norma Penghitungan Penghasilan Netto untuk jenis usaha tersebut 25%. Berdasarkan buku penjualan, penjualan bulan mei 2009 sebesar Rp.80.000.000. Berapa angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Febrian Masa Mei 2009?

    sebaiknya disetor nihil saja PPh 25 nya,takut akhir tahun Lebih bayar.

  • alexsantoso

    Member
    12 September 2011 at 3:52 pm

    thx buat jawabannya.. Tapi kl saya hitung penghasilan nettonya trs saya setahunkan, lalu pajak penghasilan setahun saya bagi 12. Bisa ya? Mohon maaf sebelumnya, krn saya masih g seberapa paham masalah perpajakan.

  • begawan5060

    Member
    12 September 2011 at 10:47 pm
    Originaly posted by alexsantoso:

    Tapi kl saya hitung penghasilan nettonya trs saya setahunkan, lalu pajak penghasilan setahun saya bagi 12. Bisa ya? Mohon maaf sebelumnya, krn saya masih g seberapa paham masalah perpajakan.

    Benar, tetapi dikurangi PTKP terlebih dulu..

  • hasan777

    Member
    13 September 2011 at 1:32 am

    Salam Kenal, baru newbie nih. Misalkan pada tahun pajak berikutnya perusahaan mengalami kerugian, apakah pph ps 25 tersebut wajib dibayarkan atau tidak? jika tidak prosedur apakah yang harus dilakukan oleh pihak WP? Mohon bantuannya. Terimakasih.

  • ingintahupajak

    Member
    13 September 2011 at 7:59 am
    Originaly posted by hasan777:

    Misalkan pada tahun pajak berikutnya perusahaan mengalami kerugian, apakah pph ps 25 tersebut wajib dibayarkan atau tidak? jika tidak prosedur apakah yang harus dilakukan oleh pihak WP? Mohon bantuannya. Terimakasih.

    Dalam hal WP mengalami penurunan usaha :
    WP yang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25
    Yaitu WP yang apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

  • pepet

    Member
    9 October 2012 at 7:08 am

    mohon bantuannya untuk memberikan info mengenai "efektivitas sistem pemeriksaan pajak dalam mendeteksi wajib pajak badan terutang pada kpp??mohon bantuannya terimakasiah (petrus.pangalayo@gmail.com)

  • andreasn

    Member
    9 October 2012 at 3:30 pm

    mau tanya,misalnya ada perusahaan baru berdiri tahun 2011 apakah bulan febuari harus menyetor dan lapor pph pasal 25?

    kedua perusahaan baru ini sudah berjalan satu tahun dan tidak pernah menyetor pph 25 karena belom ada penghasilan tahun lalu sebagai dasar perhitungan pph 25.. apakah perusahaan ini akan dikenakan stp atas pph 25 yg tidak dibuat selama tahun 2011?

    ketiga apakah wajib bagi perusahaan baru berdiri untuk lapor dan setor pph pasal 25 karena perusahaan yang baru berdiri biasanya atau umumnya di awal-awal bulan selalu rugi sehingga tidak ada laba dalam bulan-bulan pertama?

    terima kasih sebelumnya

  • aldrian

    Member
    9 October 2012 at 9:23 pm
    Originaly posted by sastika:

    Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    Penjelasannya tidak sesuai dengan pertanyaan, menurut saya

  • aldrian

    Member
    9 October 2012 at 9:27 pm
    Originaly posted by hanif:

    tidak ada PPh 25

    Terima kasih rekan Hanif, saya kira sebelumnya dihitung pas bulan pertama saja, ternyata dihitungnya per bulan ya..

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now