Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Pasal 25 untuk WP pribadi
PPh Pasal 25 untuk WP pribadi
Dear Rekan Ortax,
saya ingin menanyakan sbb :
tahun lalu saya mendapatkan keuntungan dari jual saham (status saya hanya karyawan) dan saya sudah membayar dan lapor PPh tersebut sebesar 24jt
dan tahun ini 2019 saya diwajibkan bayar PPh 25 sebesar 2jt (status saat ini juga karyawan)
apakah saya harus membayar PPh 25 tahun 2019 ?sedangkan saya hanya melakukan penjualan di tahun lalu saja (dan itu penjualan sifatnya sekali jual atau putus), tahun ini saya tidak akan ada penjualan lagi,
jika saya melakukan pembyran PPh 25 bagaimana cara mengkreditkan nya?
sedangkan saya berstatus karyawanTerimakasih
salamgak usah.. kan gak ada penghasilan lain2 lagi.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
gak usah.. kan gak ada penghasilan lain2 lagi.
Masalahnya saya dapet surat dari KPP mengenai PPh 25 yg harus dibayar setiap bulannya rekan,
solusinya bagaimana yah? coba tanya AR nya. harusnya tahun ini nihil, karena penghasilan dari gaji saja.,di SPT tahunan jangan dicentang angsuran PPh 25.
- Originaly posted by areeferas:
Masalahnya saya dapet surat dari KPP mengenai PPh 25 yg harus dibayar setiap bulannya rekan,
solusinya bagaimana yah?Klarifikasi surat tersebut dengan membuat surat balasan yg mengatakan bahwa rekan tdk wajib membayar PPh 25 karena status pegawai.
Biasanya saya selalu melampirkan Surat keterangan kerja dari perusahaan & buat lampiran tersendiri angsuran PPh 25 serta biar lebih kuat, saya tuliskan juga pasal 3 KEP 537 tahun 2000.cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Klarifikasi surat tersebut dengan membuat surat balasan yg mengatakan bahwa rekan tdk wajib membayar PPh 25 karena status pegawai.
saya sudah hubungin pihak AR (by phone) saya jelaskan mengenai keuntungan tersebut bukan pejualan rutin, dan AR memahami jadi masalah sudah clear dan tidak perlu ada angsuran,
baiknya saya minta surat bahwa surat pajak yg dikirimkan lalu berstatus sudah clear atau saya acuhkan saja surat tersebut?
karena saat saya tanya sprti itu pihak AR bilang "ga perlu surat karena saya jg yg buat suratnya"[u][/u], apakah tidak apa2 di kemudian hari nnti rekan?
terimakasih