Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 25 Sebelum Lapor SPT Tahunan Badan
PPh Pasal 25 Sebelum Lapor SPT Tahunan Badan
Dear all,
PT tempat kerja saya tahun 2018 mengalami rugi sehingga tahun 2019 PPh 25-nya nihil. Untuk 2019, setelah dikurangi rugi 2018, terdapat laba usaha (walaupun lapkeu masih belum selesai 100%).
Nah, misalkan laporan tahunan 2019 baru selesai dan dilaporkan di Maret 2020, perhitungan PPh 25 masa Januari-Februari 2020 bagaimana ya rekan-rekan?
Apakah jika sudah diketahui pada bulan Maret 2020 ternyata PPh Pasal 25 = 2.500.000, maka PPh 25 yang dibayarkan di Maret 2020 = 2.500.000 x 3 bulan (Jan-Mar) = 7.500.000?mohon bantuannya.. terima kasih sebelumnya..
Ini saya anggap rekan tidak pakai pp 23 ya, lgsng pembukuan brti
Originaly posted by flhflh:Apakah jika sudah diketahui pada bulan Maret 2020 ternyata PPh Pasal 25 = 2.500.000, maka PPh 25 yang dibayarkan di Maret 2020 = 2.500.000 x 3 bulan (Jan-Mar) = 7.500.000?
ya bayarnya baru april rekan, januari dan februarinya ya tidak bayar
- Originaly posted by wilsonfisk:
Ini saya anggap rekan tidak pakai pp 23 ya, lgsng pembukuan brti
benar rekan, sudah tidak bisa pakai PP23..
Originaly posted by wilsonfisk:ya bayarnya baru april rekan, januari dan februarinya ya tidak bayar
ini Maret mksdnya rekan?
besaran yang dibayar di Maret brp ya kalau misalkan ketemu PPh 29 di 2019 = 30.000.000, maka PPh 25 = 30.000.000/12 = 2.500.000?
apakah 2.500.000 dikalikan 3 bulan (Jan-Mar)? januari & februari tidak bayar rekan, kan mengikuti sebelumnya, baru bayarnya utk yg masa maret saja (asumsi SPT Badan lapor di maret 2020)
- Originaly posted by wilsonfisk:
januari & februari tidak bayar rekan, kan mengikuti sebelumnya, baru bayarnya utk yg masa maret saja (asumsi SPT Badan lapor di maret 2020)
untuk yg Januari dan Februari apa nantinya tidak ditagih fiskus dan dikenakan denda telat bayar rekan?
kalau begitu flownya begini ya, misalkan lapor di Maret 2020:
– untuk Januari dan Februari PPh 25-nya nihil (tidak bayar)
– untuk Maret-Desember PPh 25-nya = 2.500.000 (total 10 bulan = 25.000.000)
– PPh 29 tahun 2020 = Total PPh Badan 2020 – 25.000.000 – kredit pajak lainnya
begitu kah pak Wilson? - Originaly posted by flhflh:
untuk yg Januari dan Februari apa nantinya tidak ditagih fiskus dan dikenakan denda telat bayar rekan?
jawabannya
Originaly posted by flhflh:PT tempat kerja saya tahun 2018 mengalami rugi sehingga tahun 2019 PPh 25-nya nihil
PPh 25 mulai dibayar di mei untuk masa April
PPh 25 mulai dibayar di Mei untuk masa April 2020 lanjut s.d masa Februari 2021 yg dibyr di Maret 2021 (11 bulan) dan dibulan April 2021 baru setor PPh 29
pph 25 jan dan feb 2019 tetap mengikuti perhitungan pph 25 tahun sebelumnya. PPh 25 mar 2019 mengikuti perhitungan pph 25 tahun 2020. cmiiw
baik, terima kasih infonya rekan Wilson, Iwan, dan Yap..