Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh pasal 25 pada SPT Badan

  • PPh pasal 25 pada SPT Badan

     bennett28 updated 11 years, 6 months ago 14 Members · 24 Posts
  • teetteetteet

    Member
    21 October 2012 at 5:28 pm

    Dear,
    Rekan

    Yang benar pada SPT Tahunan Badan PPh 25 yang telah kita setorkan dan kita kurangkan untuk mendapatkan PPh 29
    a. Berasal dari Masa Januari hingga Masa Desember ?, atau
    b. Berasal dari pembayaran ke Pajak dari Januari-Desember?
    Apakah ada aturannya yang jelas juga rekan?; mohon infonya

    Terima kasih 🙂

  • teetteetteet

    Member
    21 October 2012 at 5:28 pm
  • junjungansitohang

    Member
    21 October 2012 at 9:41 pm
    Originaly posted by teetteetteet:

    Yang benar pada SPT Tahunan Badan PPh 25 yang telah kita setorkan dan kita kurangkan untuk mendapatkan PPh 29
    a. Berasal dari Masa Januari hingga Masa Desember ?, atau
    b. Berasal dari pembayaran ke Pajak dari Januari-Desember?

    Yang A rekan…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    21 October 2012 at 9:41 pm
    Originaly posted by teetteetteet:

    Apakah ada aturannya yang jelas

    Pasal 25 ayat 1 dan 2 nya UU PPH

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    21 October 2012 at 9:43 pm
    Originaly posted by teetteetteet:

    Yang benar pada SPT Tahunan Badan PPh 25 yang telah kita setorkan dan kita kurangkan untuk mendapatkan PPh 29
    a. Berasal dari Masa Januari hingga Masa Desember ?, atau
    b. Berasal dari pembayaran ke Pajak dari Januari-Desember?
    Apakah ada aturannya yang jelas juga rekan?; mohon infonya

    Terima kasih 🙂

    a dan b itu bedanya dimana?

    Salam

  • DionLampard

    Member
    22 October 2012 at 10:27 am

    kedua Option sepertinya sama ??

    salam

  • priadiar4

    Member
    22 October 2012 at 10:37 am
    Originaly posted by hanif:

    a dan b itu bedanya dimana?

    Salam

    Originaly posted by DionLampard:

    kedua Option sepertinya sama ??

    salam

    kalo kata dosen saya, itu pertanyaan jebakan 🙂

  • dear

    Member
    22 October 2012 at 10:55 am

    a dan b dua2nya sama aja CMIIW 😀

  • teetteetteet

    Member
    22 October 2012 at 5:15 pm

    Beda rekan
    Kalau yang a; pada masa desember, pph 25 kan baru dibayar januari berarti, masih berupa hutang pph 25
    Kalau yang b; berdasarkan pembayarannya, jadi pph 25 bulan desember yang belum dibayar tidak dimasukkan SPT

    Jadi rekan yang benar A ya?

    Apabila terjaddi perusahaan lupa mengkreditkannya, berarti hangus ya rekan?

  • DenyWidiyan

    Member
    23 October 2012 at 9:00 am

    Harusnya yang B kan Rekan, karena Bagaimana Kita memperhitungkan Prepaid 25, sedangkan posisinya kita belum bayar pajak.

    tapi pada kenyataanya udah full kita gunakan dari jan – des. kan kita lapor April Rekan

  • fitry

    Member
    23 October 2012 at 11:41 am
    Originaly posted by teetteetteet:

    Yang benar pada SPT Tahunan Badan PPh 25 yang telah kita setorkan dan kita kurangkan untuk mendapatkan PPh 29
    a. Berasal dari Masa Januari hingga Masa Desember ?, atau
    b. Berasal dari pembayaran ke Pajak dari Januari-Desember?

    PPh 25 merupakan angsuran pajak, jika ketika kita melakukan perhitungan PPh 29 pada akhir tahun maka, pajak terutang dikurangi kredit pajak yang dipotong pihak ketiga terus dikurangi PPh 25 yang telah disetorkan ke Kas Negara selama tahun pajak yang bersangkutan.

    Semoga dapat membantu 🙂

  • daphne

    Member
    24 October 2012 at 12:43 pm

    maaf numpang nanya y….
    kl perusahaan baru berjalan bulan oktober 2012 tu yg harus d hitung pph bdan tahunan dlu atw pph 25 dlu? mohon bantuannya …msh anak baru nh di pajak

  • Aries Tanno

    Member
    24 October 2012 at 1:29 pm
    Originaly posted by daphne:

    maaf numpang nanya y….
    kl perusahaan baru berjalan bulan oktober 2012 tu yg harus d hitung pph bdan tahunan dlu atw pph 25 dlu? mohon bantuannya …msh anak baru nh di pajak

    25 dulu

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 October 2012 at 1:31 pm
    Originaly posted by teetteetteet:

    Beda rekan
    Kalau yang a; pada masa desember, pph 25 kan baru dibayar januari berarti, masih berupa hutang pph 25
    Kalau yang b; berdasarkan pembayarannya, jadi pph 25 bulan desember yang belum dibayar tidak dimasukkan SPT

    ini kan hanya masalah waktu pembayaran saja.
    Lagian. SPT Tahunan kan nanti, masa maret untuk OP dan April untuk Badan

    Originaly posted by teetteetteet:

    Apabila terjaddi perusahaan lupa mengkreditkannya, berarti hangus ya rekan?

    nggak

    Salam

  • witos77

    Member
    24 October 2012 at 1:39 pm

    Maaf rekan, Pertama apakah perusahaan anda bekerja sudah terdaftar (mulai kapan), sudah PKP? kapan SP-PKPnya. harus jelas dulu..
    PPh 25 dilapor dulu rekan walaupun dalam keadaan nihil, sebab sanksi tidak lapor adalah STP sebesar 100.000,- /bulannya
    PPh badan (29) pada saat akhir tahun 2012 nanti juga harus dilaporkan dengan SPT-tahunannya walaupun minus ataupun nggak ada aktivitas.

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now