Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh pasal 25 pada SPT Badan
PPh pasal 25 pada SPT Badan
Dear,
RekanYang benar pada SPT Tahunan Badan PPh 25 yang telah kita setorkan dan kita kurangkan untuk mendapatkan PPh 29
a. Berasal dari Masa Januari hingga Masa Desember ?, atau
b. Berasal dari pembayaran ke Pajak dari Januari-Desember?
Apakah ada aturannya yang jelas juga rekan?; mohon infonyaTerima kasih 🙂
- Originaly posted by teetteetteet:
Yang benar pada SPT Tahunan Badan PPh 25 yang telah kita setorkan dan kita kurangkan untuk mendapatkan PPh 29
a. Berasal dari Masa Januari hingga Masa Desember ?, atau
b. Berasal dari pembayaran ke Pajak dari Januari-Desember?Yang A rekan…
Salam
- Originaly posted by teetteetteet:
Apakah ada aturannya yang jelas
Pasal 25 ayat 1 dan 2 nya UU PPH
Salam
- Originaly posted by teetteetteet:
Yang benar pada SPT Tahunan Badan PPh 25 yang telah kita setorkan dan kita kurangkan untuk mendapatkan PPh 29
a. Berasal dari Masa Januari hingga Masa Desember ?, atau
b. Berasal dari pembayaran ke Pajak dari Januari-Desember?
Apakah ada aturannya yang jelas juga rekan?; mohon infonyaTerima kasih 🙂
a dan b itu bedanya dimana?
Salam
kedua Option sepertinya sama ??
salam
- Originaly posted by hanif:
a dan b itu bedanya dimana?
Salam
Originaly posted by DionLampard:kedua Option sepertinya sama ??
salam
kalo kata dosen saya, itu pertanyaan jebakan 🙂
a dan b dua2nya sama aja CMIIW 😀
Beda rekan
Kalau yang a; pada masa desember, pph 25 kan baru dibayar januari berarti, masih berupa hutang pph 25
Kalau yang b; berdasarkan pembayarannya, jadi pph 25 bulan desember yang belum dibayar tidak dimasukkan SPTJadi rekan yang benar A ya?
Apabila terjaddi perusahaan lupa mengkreditkannya, berarti hangus ya rekan?
Harusnya yang B kan Rekan, karena Bagaimana Kita memperhitungkan Prepaid 25, sedangkan posisinya kita belum bayar pajak.
tapi pada kenyataanya udah full kita gunakan dari jan – des. kan kita lapor April Rekan
- Originaly posted by teetteetteet:
Yang benar pada SPT Tahunan Badan PPh 25 yang telah kita setorkan dan kita kurangkan untuk mendapatkan PPh 29
a. Berasal dari Masa Januari hingga Masa Desember ?, atau
b. Berasal dari pembayaran ke Pajak dari Januari-Desember?PPh 25 merupakan angsuran pajak, jika ketika kita melakukan perhitungan PPh 29 pada akhir tahun maka, pajak terutang dikurangi kredit pajak yang dipotong pihak ketiga terus dikurangi PPh 25 yang telah disetorkan ke Kas Negara selama tahun pajak yang bersangkutan.
Semoga dapat membantu 🙂
maaf numpang nanya y….
kl perusahaan baru berjalan bulan oktober 2012 tu yg harus d hitung pph bdan tahunan dlu atw pph 25 dlu? mohon bantuannya …msh anak baru nh di pajak- Originaly posted by daphne:
maaf numpang nanya y….
kl perusahaan baru berjalan bulan oktober 2012 tu yg harus d hitung pph bdan tahunan dlu atw pph 25 dlu? mohon bantuannya …msh anak baru nh di pajak25 dulu
Salam
- Originaly posted by teetteetteet:
Beda rekan
Kalau yang a; pada masa desember, pph 25 kan baru dibayar januari berarti, masih berupa hutang pph 25
Kalau yang b; berdasarkan pembayarannya, jadi pph 25 bulan desember yang belum dibayar tidak dimasukkan SPTini kan hanya masalah waktu pembayaran saja.
Lagian. SPT Tahunan kan nanti, masa maret untuk OP dan April untuk BadanOriginaly posted by teetteetteet:Apabila terjaddi perusahaan lupa mengkreditkannya, berarti hangus ya rekan?
nggak
Salam
Maaf rekan, Pertama apakah perusahaan anda bekerja sudah terdaftar (mulai kapan), sudah PKP? kapan SP-PKPnya. harus jelas dulu..
PPh 25 dilapor dulu rekan walaupun dalam keadaan nihil, sebab sanksi tidak lapor adalah STP sebesar 100.000,- /bulannya
PPh badan (29) pada saat akhir tahun 2012 nanti juga harus dilaporkan dengan SPT-tahunannya walaupun minus ataupun nggak ada aktivitas.