Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 25 Masa Pajak 2022
PPh Pasal 25 Masa Pajak 2022
Dear rekan Ortax,
mohon bantuan rekan-rekan untuk pertanyaan saya berikut ini.
Perusahaan PP23 nya sudah habis masa berlakunya di akhir tahun 2021, sehingga tidak lagi menggunakan pph final.
1. Bagaimana pelaporan pajaknya ketika perusahaan tersebut ada pemasukkan ?
2. Bagaimana perhitungan angsuran PPh 25 ?
3. dan bagaimana cara pembayaran angsuran PPh25, apakah dibayarkan di akhir masa pajak 2022 atau setiap bulan?terima kasih atas bantuannya rekan
Hello rekan
setau saya kalau angsuran PPh 25 itu pembayaran nya selalu setiap bulan selama tahun pajak berjalan rekanMaaf Mba kl dibayarkan di akhir masa pajak 2022 mungkin bisa yaah?
Jadi tidak mengangsur setiap bulannya
Bisa saja..namun akan dikenakan denda keterlambatan dalam bentuk STP dari kantor pajak..better diangsur setiap bulan saja
ada maupun tidak ada pemasukan, setiap bulan membayar angsuran pph 25 apakah begitu rekan?
krn selama ini kalo pakai pph final kan hanya membayar saat ada pemasukan yaitu sebesar 0,5% dari bruto. untuk pph 25 ini bagaimana hitungannya rekan?terima kasih jawabannya
Betul. Konsep pph 25 itu cicilan pajak. Besarnya cicilan per bulan dihitung dari pajak tahun sebelumnya dibagi 12. Nanti bisa dikreditkan di akhir tahun dengan PPh badannya.
jika PP23 baru berakhir di 2021, belum wajib menyetorkan angsuran PPh 25 rekan, karena dasar perhitungan angsuran kan belum ada. nanti setelah rekan melaporkan SPT Tahunan 2022 baru bisa menghitung angsuran PPh 25.
1. Jika ada pemasukan tetap dimasukkan ke dalam pembukuan, di totalkan saat akan membuat laporan keuangan. Jika ada pemotongan PPh, di rekam dalam pembukuan krn itu akan menjadi kredit pajak anda
2. Perhitungan angsuran PPh 25: (laba bersih – kredit pajak) di bagi 12
3. Jika nilai angsuran PPh 25 sudah ditentukan wajib dibayarkan setiap bulan
Perusahaan dikenakan PPh Badan secara umum yang dibayar di akhir tahun pajak. Tahun Pajak 2022 belum ada kewajiban PPh 25.