• PPH pasal 25 lebih bayar

  • fume

    Member
    10 February 2014 at 10:32 am
  • fume

    Member
    10 February 2014 at 10:32 am

    Dear Rekan,

    Mau tanya, apabila perusahaan saya sudah menerbitkan 1 invoice dan 1 FP ke client. dan ternyata setelah 1 bulan invoice tersebut dibatalkan. sementara saya sudah setor untuk PPH 25 nya.
    kalo seperti itu bagimana rekan cara pembetulannya. apakah uang yang sudah saya setor bisa kembali?

    terima kasih

  • fume

    Member
    10 February 2014 at 10:32 am

    Dear Rekan,

    Mau tanya, apabila perusahaan saya sudah menerbitkan 1 invoice dan 1 FP ke client. dan ternyata setelah 1 bulan invoice tersebut dibatalkan. sementara saya sudah setor untuk PPH 25 nya.
    kalo seperti itu bagimana rekan cara pembetulannya. apakah uang yang sudah saya setor bisa kembali?

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 10:35 am
    Originaly posted by fume:

    au tanya, apabila perusahaan saya sudah menerbitkan 1 invoice dan 1 FP ke client. dan ternyata setelah 1 bulan invoice tersebut dibatalkan. sementara saya sudah setor untuk PPH 25 nya.

    ini PPN ma PPh 25 apa hubungannya??

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 10:35 am
    Originaly posted by fume:

    au tanya, apabila perusahaan saya sudah menerbitkan 1 invoice dan 1 FP ke client. dan ternyata setelah 1 bulan invoice tersebut dibatalkan. sementara saya sudah setor untuk PPH 25 nya.

    ini PPN ma PPh 25 apa hubungannya??

  • fume

    Member
    10 February 2014 at 10:44 am

    PPN saya belum bayar, karena belum tanggalnya..
    saya bayar yang PPH 25, yang 1% dari omset itu.. udah saya masukan omset atas invoice tersebut

  • fume

    Member
    10 February 2014 at 10:44 am

    PPN saya belum bayar, karena belum tanggalnya..
    saya bayar yang PPH 25, yang 1% dari omset itu.. udah saya masukan omset atas invoice tersebut

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 10:46 am
    Originaly posted by fume:

    saya bayar yang PPH 25, yang 1% dari omset itu.. udah saya masukan omset atas invoice tersebut

    ooh yang 1% itu bukan PPh 25 pak tapi PPh Final

    Originaly posted by fume:

    kalo seperti itu bagimana rekan cara pembetulannya. apakah uang yang sudah saya setor bisa kembali?

    kalo ternyata dibatalkan sebaiknya dilakukan pemindahbukuan

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 10:46 am
    Originaly posted by fume:

    saya bayar yang PPH 25, yang 1% dari omset itu.. udah saya masukan omset atas invoice tersebut

    ooh yang 1% itu bukan PPh 25 pak tapi PPh Final

    Originaly posted by fume:

    kalo seperti itu bagimana rekan cara pembetulannya. apakah uang yang sudah saya setor bisa kembali?

    kalo ternyata dibatalkan sebaiknya dilakukan pemindahbukuan

  • fume

    Member
    10 February 2014 at 10:59 am

    pemindahbukuan seperti apa pak?

  • fume

    Member
    10 February 2014 at 10:59 am

    pemindahbukuan seperti apa pak?

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 11:02 am
    Originaly posted by fume:

    pemindahbukuan seperti apa pak?

    PPh yang terlanjur disetorkan dipindabukukan ke masa pajak yang akan terutang lagi (PPh Final) dengan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan, ada contohnya di kontribusi member

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 11:02 am
    Originaly posted by fume:

    pemindahbukuan seperti apa pak?

    PPh yang terlanjur disetorkan dipindabukukan ke masa pajak yang akan terutang lagi (PPh Final) dengan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan, ada contohnya di kontribusi member

  • fume

    Member
    10 February 2014 at 11:06 am

    oh jadi kelebihannya bisa untuk setoran yang masa pajak bulan februari yah.. terima kasih rekan…
    saya coba cari suratnya dahulu

  • fume

    Member
    10 February 2014 at 11:06 am

    oh jadi kelebihannya bisa untuk setoran yang masa pajak bulan februari yah.. terima kasih rekan…
    saya coba cari suratnya dahulu

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now