Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH pasal 25 lebih bayar
PPH pasal 25 lebih bayar
Dear Rekan,
Mau tanya, apabila perusahaan saya sudah menerbitkan 1 invoice dan 1 FP ke client. dan ternyata setelah 1 bulan invoice tersebut dibatalkan. sementara saya sudah setor untuk PPH 25 nya.
kalo seperti itu bagimana rekan cara pembetulannya. apakah uang yang sudah saya setor bisa kembali?terima kasih
Dear Rekan,
Mau tanya, apabila perusahaan saya sudah menerbitkan 1 invoice dan 1 FP ke client. dan ternyata setelah 1 bulan invoice tersebut dibatalkan. sementara saya sudah setor untuk PPH 25 nya.
kalo seperti itu bagimana rekan cara pembetulannya. apakah uang yang sudah saya setor bisa kembali?terima kasih
- Originaly posted by fume:
au tanya, apabila perusahaan saya sudah menerbitkan 1 invoice dan 1 FP ke client. dan ternyata setelah 1 bulan invoice tersebut dibatalkan. sementara saya sudah setor untuk PPH 25 nya.
ini PPN ma PPh 25 apa hubungannya??
- Originaly posted by fume:
au tanya, apabila perusahaan saya sudah menerbitkan 1 invoice dan 1 FP ke client. dan ternyata setelah 1 bulan invoice tersebut dibatalkan. sementara saya sudah setor untuk PPH 25 nya.
ini PPN ma PPh 25 apa hubungannya??
PPN saya belum bayar, karena belum tanggalnya..
saya bayar yang PPH 25, yang 1% dari omset itu.. udah saya masukan omset atas invoice tersebutPPN saya belum bayar, karena belum tanggalnya..
saya bayar yang PPH 25, yang 1% dari omset itu.. udah saya masukan omset atas invoice tersebut- Originaly posted by fume:
saya bayar yang PPH 25, yang 1% dari omset itu.. udah saya masukan omset atas invoice tersebut
ooh yang 1% itu bukan PPh 25 pak tapi PPh Final
Originaly posted by fume:kalo seperti itu bagimana rekan cara pembetulannya. apakah uang yang sudah saya setor bisa kembali?
kalo ternyata dibatalkan sebaiknya dilakukan pemindahbukuan
- Originaly posted by fume:
saya bayar yang PPH 25, yang 1% dari omset itu.. udah saya masukan omset atas invoice tersebut
ooh yang 1% itu bukan PPh 25 pak tapi PPh Final
Originaly posted by fume:kalo seperti itu bagimana rekan cara pembetulannya. apakah uang yang sudah saya setor bisa kembali?
kalo ternyata dibatalkan sebaiknya dilakukan pemindahbukuan
pemindahbukuan seperti apa pak?
pemindahbukuan seperti apa pak?
- Originaly posted by fume:
pemindahbukuan seperti apa pak?
PPh yang terlanjur disetorkan dipindabukukan ke masa pajak yang akan terutang lagi (PPh Final) dengan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan, ada contohnya di kontribusi member
- Originaly posted by fume:
pemindahbukuan seperti apa pak?
PPh yang terlanjur disetorkan dipindabukukan ke masa pajak yang akan terutang lagi (PPh Final) dengan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan, ada contohnya di kontribusi member
oh jadi kelebihannya bisa untuk setoran yang masa pajak bulan februari yah.. terima kasih rekan…
saya coba cari suratnya dahuluoh jadi kelebihannya bisa untuk setoran yang masa pajak bulan februari yah.. terima kasih rekan…
saya coba cari suratnya dahulu