Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh pasal 25 Expatriate
PPh pasal 25 Expatriate
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin bertanya,
1. Expatriate menerima penghasilan dari luar negeri dari bulan Juni 2013 – Desember 2013, bagaimana perhitungan pph pasal 25nya ?
Lalu expatriate saya mendapatkan surat klarifikasi bahwa disuruh melakukan pembayaran PPh pasal 25 untuk masa Januari – Februari 2015 untuk kasus diatas. Apakah memang seperti itu rekan ? (Perhitungan PPh pasal 25nya dibagi 6 tidak dibagi dengan 12)2. Expatriate saya sudah EPO dan meninggalkan Indonesia bulan Februari 2015, apakah masih harus membayar PPh pasal 25 OP untuk bulan Januari 2015 ?
Padahal di SPT tahunan orang pribadi yang bersangkutan sudah dituliksan Rp 0. Dan diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan akan meninggalkan dan EPO dari Indonesia bulan Februari 2015.Mohon informasi dan pencerahan dari rekan – rekan ORTAX atas kasus diatas.
Terima kasih