Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Pasal 25 dan Pasal 22 Juli – Desember 2013
PPH Pasal 25 dan Pasal 22 Juli – Desember 2013
kl di pbk…. brp lama prosesnya tuch Pak?
- Originaly posted by tjiu:
Jadi… pph pasal 25 aja yg di pbk sedangkan Pasal 22 , tetap dpt dikreditkan, yach kan Pak Priadiar4
PPh 22 bisa dikreditkan, pengembalian atau di PBK
- Originaly posted by tjiu:
Jadi… pph pasal 25 aja yg di pbk sedangkan Pasal 22 , tetap dpt dikreditkan, yach kan Pak Priadiar4
PPh 22 bisa dikreditkan, pengembalian atau di PBK
- Originaly posted by tjiu:
Jadi… pph pasal 25 aja yg di pbk sedangkan Pasal 22 , tetap dpt dikreditkan, yach kan Pak Priadiar4
PPh 22 bisa dikreditkan, pengembalian atau di PBK
- Originaly posted by tjiu:
kl di pbk…. brp lama prosesnya tuch Pak?
Paling cepat 5 hari kerja
- Originaly posted by tjiu:
kl di pbk…. brp lama prosesnya tuch Pak?
Paling cepat 5 hari kerja
- Originaly posted by tjiu:
kl di pbk…. brp lama prosesnya tuch Pak?
Paling cepat 5 hari kerja
kalau pasal 22 yang di pbk kan ke pp 46 bole, Pak?
kalau pasal 22 yang di pbk kan ke pp 46 bole, Pak?
kalau pasal 22 yang di pbk kan ke pp 46 bole, Pak?