Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh pasal 25 Badan
Selamat siang rekan2
mohon penjelasan/informasinya
Misalnya ni CV. A Laba Netonya di SPT Tahunan 2021 adalah 200.000.000.
Setelah dikurangi bupot pph pasal 23 didapat lah nilai perhitungan kurang bayar pph pasal 29 badan sebesar 2.000.000.
Nah pertanyaannya, patokan untuk menghitung angsuran pph pasal 25 badan pada formulir 1771 bagian 14.a Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran, yang mana ya ??
200.000.000 (penghasilan teratur menurut SPT Tahunan
Tahun Pajak yg lalu)Kalau sudah bayar full di pph pasal 29 badan, apakah tetap wajib untuk membayar angsuran pph pasal 25 badan ?
iya wajib bayar angsuran pph25.
Yang kamu bayar pph29 adalalh utk SPT tahun pajak kemarin, sedangkan angsuran pph25 yang akan kamu bayar adalah untuk tahun pajak berjalan.