Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pph pasal 25
Mohon maaf mau bertanya perhitungan tarif pph pasal 25 jika misalkan soalnya seperti ini PT. X bergerak di bidang usaha kontraktor. Selama th 2015 perusahaan memiliki penjualan 92000000. Biaya pokok penjualan Rp 52000000 dan biaya usaha Rp3000000000 perusahaan memikili dividen senilai 52000000 yang dipungut pph pasal 23. Perusahaan juga memiliki potongan pph ps 24(dapat dikreditkan) yang dipotong di luar negeri Rp 180000000. Berapa jumlah pajak terutang th 2015 dan berapa angsuran pajak th 2016?
harus dipisahkan dulu biaya yang berhubungan dengan memperoleh pendapatan dari luar negeri itu.. karena kontraktor sifatnya final yang semuanya dikoreksi fiskal.
Viewing 1 - 3 of 3 replies