Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH PASAL 25
PERSEROAN KOMANDITER,BERGERAK DIBIDANG JASA KONTRAKTOR TAHUN 2018 ADA LAPOR SPT TAHUNAN KURANG BAYAR, OTOMATIS PPH 25 NYA ADA KAN,
PERTANYAAN :
KALAU DI TAHUN 2019 SAMA SEKALI TIDAK ADA JASA KONTRAK KERJA LAGI, APAKAH PPH 25 WAJIB DIBAYAR DI TAHUN 2019 ?ya ga ada
TAPI TADI TANYA DI KRING PAJAK, KATANYA DI KEP.537/PJ/2000, MUSTI BAYAR 3 BULAN ATAU LEBIH, BARU BUAT SURAT PERMOHONAN PENURUNAN PPH25 MENJADI NOL.
MOHON TANGGAPAN
Viewing 1 - 4 of 4 replies