Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh pasal 25
Rekann…
Perusahaan saya merupakan perusahaan baru yang baru menjadi PKP nov 2012, namun melakukan usaha baru mulai 8 bulan kemarin, Jadi hingga kini saya masih mengajukan pph pasal 25 nihil… untuk pasal 25 masa januari, bagaimana perhitungannya sedangkan untuk SPT Tahunan PPh badan kami belum buat, karena kami berencana menggunakan konsultan pajak…
Mohon tanggapannya, apa yang harus dilakukan?? menunggu konsultan pajak selesai membuat SPT badan, atau saya menghitung juga untuk PPH pasal 25 yang akan dibayar untuk masa januari…
Terima kasih
Rekann…
Perusahaan saya merupakan perusahaan baru yang baru menjadi PKP nov 2012, namun melakukan usaha baru mulai 8 bulan kemarin, Jadi hingga kini saya masih mengajukan pph pasal 25 nihil… untuk pasal 25 masa januari, bagaimana perhitungannya sedangkan untuk SPT Tahunan PPh badan kami belum buat, karena kami berencana menggunakan konsultan pajak…
Mohon tanggapannya, apa yang harus dilakukan?? menunggu konsultan pajak selesai membuat SPT badan, atau saya menghitung juga untuk PPH pasal 25 yang akan dibayar untuk masa januari…
Terima kasih
- Originaly posted by FebriVinny:
Jadi hingga kini saya masih mengajukan pph pasal 25 nihil… untuk pasal 25 masa januari, bagaimana perhitungannya sedangkan untuk SPT Tahunan PPh badan kami belum buat, karena kami berencana menggunakan konsultan pajak…
masih sama dengan masa2 sebelumnya
- Originaly posted by FebriVinny:
Jadi hingga kini saya masih mengajukan pph pasal 25 nihil… untuk pasal 25 masa januari, bagaimana perhitungannya sedangkan untuk SPT Tahunan PPh badan kami belum buat, karena kami berencana menggunakan konsultan pajak…
masih sama dengan masa2 sebelumnya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
masih sama dengan masa2 sebelumnya
Jadi masih nihil rekan??
Untuk dibulan apa kita bisa membayar hasil dari perhitungan pph badan tersebut??
Mohon penjelasannya rekan
- Originaly posted by hangsengnikkei:
masih sama dengan masa2 sebelumnya
Jadi masih nihil rekan??
Untuk dibulan apa kita bisa membayar hasil dari perhitungan pph badan tersebut??
Mohon penjelasannya rekan
- Originaly posted by FebriVinny:
Jadi masih nihil rekan??
begitulah
Originaly posted by FebriVinny:Untuk dibulan apa kita bisa membayar hasil dari perhitungan pph badan tersebut??
ya dibulan nanti setelah SPT badannya dilaporkeun
- Originaly posted by FebriVinny:
Jadi masih nihil rekan??
begitulah
Originaly posted by FebriVinny:Untuk dibulan apa kita bisa membayar hasil dari perhitungan pph badan tersebut??
ya dibulan nanti setelah SPT badannya dilaporkeun