• PPh pasal 25

     hangsengnikkei updated 10 years, 11 months ago 2 Members · 9 Posts
  • FebriVinny

    Member
    20 January 2014 at 2:02 pm

    Rekann…

    Perusahaan saya merupakan perusahaan baru yang baru menjadi PKP nov 2012, namun melakukan usaha baru mulai 8 bulan kemarin, Jadi hingga kini saya masih mengajukan pph pasal 25 nihil… untuk pasal 25 masa januari, bagaimana perhitungannya sedangkan untuk SPT Tahunan PPh badan kami belum buat, karena kami berencana menggunakan konsultan pajak…

    Mohon tanggapannya, apa yang harus dilakukan?? menunggu konsultan pajak selesai membuat SPT badan, atau saya menghitung juga untuk PPH pasal 25 yang akan dibayar untuk masa januari…

    Terima kasih

  • FebriVinny

    Member
    20 January 2014 at 2:02 pm

    Rekann…

    Perusahaan saya merupakan perusahaan baru yang baru menjadi PKP nov 2012, namun melakukan usaha baru mulai 8 bulan kemarin, Jadi hingga kini saya masih mengajukan pph pasal 25 nihil… untuk pasal 25 masa januari, bagaimana perhitungannya sedangkan untuk SPT Tahunan PPh badan kami belum buat, karena kami berencana menggunakan konsultan pajak…

    Mohon tanggapannya, apa yang harus dilakukan?? menunggu konsultan pajak selesai membuat SPT badan, atau saya menghitung juga untuk PPH pasal 25 yang akan dibayar untuk masa januari…

    Terima kasih

  • FebriVinny

    Member
    20 January 2014 at 2:02 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    20 January 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by FebriVinny:

    Jadi hingga kini saya masih mengajukan pph pasal 25 nihil… untuk pasal 25 masa januari, bagaimana perhitungannya sedangkan untuk SPT Tahunan PPh badan kami belum buat, karena kami berencana menggunakan konsultan pajak…

    masih sama dengan masa2 sebelumnya

  • hangsengnikkei

    Member
    20 January 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by FebriVinny:

    Jadi hingga kini saya masih mengajukan pph pasal 25 nihil… untuk pasal 25 masa januari, bagaimana perhitungannya sedangkan untuk SPT Tahunan PPh badan kami belum buat, karena kami berencana menggunakan konsultan pajak…

    masih sama dengan masa2 sebelumnya

  • FebriVinny

    Member
    20 January 2014 at 2:27 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    masih sama dengan masa2 sebelumnya

    Jadi masih nihil rekan??

    Untuk dibulan apa kita bisa membayar hasil dari perhitungan pph badan tersebut??

    Mohon penjelasannya rekan

  • FebriVinny

    Member
    20 January 2014 at 2:27 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    masih sama dengan masa2 sebelumnya

    Jadi masih nihil rekan??

    Untuk dibulan apa kita bisa membayar hasil dari perhitungan pph badan tersebut??

    Mohon penjelasannya rekan

  • hangsengnikkei

    Member
    20 January 2014 at 2:34 pm
    Originaly posted by FebriVinny:

    Jadi masih nihil rekan??

    begitulah

    Originaly posted by FebriVinny:

    Untuk dibulan apa kita bisa membayar hasil dari perhitungan pph badan tersebut??

    ya dibulan nanti setelah SPT badannya dilaporkeun

  • hangsengnikkei

    Member
    20 January 2014 at 2:34 pm
    Originaly posted by FebriVinny:

    Jadi masih nihil rekan??

    begitulah

    Originaly posted by FebriVinny:

    Untuk dibulan apa kita bisa membayar hasil dari perhitungan pph badan tersebut??

    ya dibulan nanti setelah SPT badannya dilaporkeun

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now