• PPH Pasal 25

     randyryan updated 10 years, 10 months ago 11 Members · 31 Posts
  • dez

    Member
    2 July 2013 at 10:15 am
    Originaly posted by tst:

    kalau saya lihat kembali rekapan terakhir konsultan lama, tertulis Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya (tahun 2013 ini) sekitar 700rb per bulannya.

    Berarti Rekan Wajib Bayar. kalo lapor gak wajib. Lihat PER 22/PJ/2008.

    Konsultannya perlu belajar lagi kyanya. agar tidak menyesatkan! 😉

  • dez

    Member
    2 July 2013 at 10:15 am
    Originaly posted by tst:

    kalau saya lihat kembali rekapan terakhir konsultan lama, tertulis Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya (tahun 2013 ini) sekitar 700rb per bulannya.

    Berarti Rekan Wajib Bayar. kalo lapor gak wajib. Lihat PER 22/PJ/2008.

    Konsultannya perlu belajar lagi kyanya. agar tidak menyesatkan! 😉

  • randyryan

    Member
    3 July 2013 at 11:55 am

    Kewajiban Penyampaian SPT Masa pada WP Badan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPN (jika PKP). Jadi seberapa besarnya angsuran pajak pasal 25, tetap harus dilaporkan. artinya: telah membayar pph pasal 25 berarti telah melapor pph pasal 25. jika nihil, maka laporlah pph pasal 25 nihil. tks

  • randyryan

    Member
    3 July 2013 at 11:55 am

    Kewajiban Penyampaian SPT Masa pada WP Badan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPN (jika PKP). Jadi seberapa besarnya angsuran pajak pasal 25, tetap harus dilaporkan. artinya: telah membayar pph pasal 25 berarti telah melapor pph pasal 25. jika nihil, maka laporlah pph pasal 25 nihil. tks

  • ming

    Member
    3 July 2013 at 12:23 pm

    Bagaimana jika SPT Badan belum lapor untuk tahun 2012 dan nilai pajak terhutang belum ketahuan. Bagaimana Angsuran PPh pasal 25 untuk bulan April 2013, rekan-rekan?
    Apakah wajib lapor atau bagaimana?
    Kalau lapor, dengan nilai PPh 25 Nihil? atau disamakan dengan tahun lalu?

    Terima kasih untuk sharing ilmunya. ^_9

  • ming

    Member
    3 July 2013 at 12:23 pm

    Bagaimana jika SPT Badan belum lapor untuk tahun 2012 dan nilai pajak terhutang belum ketahuan. Bagaimana Angsuran PPh pasal 25 untuk bulan April 2013, rekan-rekan?
    Apakah wajib lapor atau bagaimana?
    Kalau lapor, dengan nilai PPh 25 Nihil? atau disamakan dengan tahun lalu?

    Terima kasih untuk sharing ilmunya. ^_9

  • begawan5060

    Member
    3 July 2013 at 12:24 pm
    Originaly posted by ming:

    Bagaimana Angsuran PPh pasal 25 untuk bulan April 2013, rekan-rekan?

    Sama dengan bulan Des 2012

  • begawan5060

    Member
    3 July 2013 at 12:24 pm
    Originaly posted by ming:

    Bagaimana Angsuran PPh pasal 25 untuk bulan April 2013, rekan-rekan?

    Sama dengan bulan Des 2012

  • hangsengnikkei

    Member
    3 July 2013 at 1:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ganti konsultannya..

    jahat…

  • hangsengnikkei

    Member
    3 July 2013 at 1:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ganti konsultannya..

    jahat…

  • iroy_7

    Member
    3 July 2013 at 1:38 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by tst:
    Dan sampai saat ini, saya cek ternyata konsultan baru belum pernah melaporkan pasal 25nya dengan alasan bahwa pasal 25 adalah tidak wajib. pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama. Apa benar begitu??

    Ganti konsultannya..

    setuju..

  • iroy_7

    Member
    3 July 2013 at 1:38 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by tst:
    Dan sampai saat ini, saya cek ternyata konsultan baru belum pernah melaporkan pasal 25nya dengan alasan bahwa pasal 25 adalah tidak wajib. pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama. Apa benar begitu??

    Ganti konsultannya..

    setuju..

  • DionLampard

    Member
    4 July 2013 at 11:29 am
    Originaly posted by iroy_7:

    saya cek ternyata konsultan baru belum pernah melaporkan pasal 25nya dengan alasan bahwa pasal 25 adalah tidak wajib. pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama

    #tepokjidat… 🙂

  • DionLampard

    Member
    4 July 2013 at 11:29 am
    Originaly posted by iroy_7:

    saya cek ternyata konsultan baru belum pernah melaporkan pasal 25nya dengan alasan bahwa pasal 25 adalah tidak wajib. pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama

    #tepokjidat… 🙂

  • randyryan

    Member
    4 July 2013 at 1:49 pm
    Originaly posted by ming:

    Bagaimana jika SPT Badan belum lapor untuk tahun 2012 dan nilai pajak terhutang belum ketahuan. Bagaimana Angsuran PPh pasal 25 untuk bulan April 2013, rekan-rekan?

    1. Apakah tahun pajak 2011 ada angsuran PPh Pasal 25nya??? jika ada untuk bulan April angsurannya mengikuti PPh Pasal 25 masa terakhir tahun pajak 2011.
    2. Membuat pemberitahuan ke KPP mengenai keterlambatan/penundaan penyampaian SPT Tahunan, mengingat batas waktu penyampaian 30 April 2013.

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now