Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Pasal 25
- Originaly posted by ming:
Bagaimana jika SPT Badan belum lapor untuk tahun 2012 dan nilai pajak terhutang belum ketahuan. Bagaimana Angsuran PPh pasal 25 untuk bulan April 2013, rekan-rekan?
1. Apakah tahun pajak 2011 ada angsuran PPh Pasal 25nya??? jika ada untuk bulan April angsurannya mengikuti PPh Pasal 25 masa terakhir tahun pajak 2011.
2. Membuat pemberitahuan ke KPP mengenai keterlambatan/penundaan penyampaian SPT Tahunan, mengingat batas waktu penyampaian 30 April 2013.