• PPH Pasal 25

     randyryan updated 10 years, 9 months ago 11 Members · 31 Posts
  • tst

    Member
    1 July 2013 at 12:54 pm

    Rekan rekan, mohon bantuan jawaban ya..

    PPh pasal 25 apakah wajib bagi Badan dan apakah pelaporan jga cicilannya harus dilakukan setiap bulan?
    Perusahaan tempat saya bekerja, per April kmrn ganti konsultan pajak. Dan sampai saat ini, saya cek ternyata konsultan baru belum pernah melaporkan pasal 25nya dengan alasan bahwa pasal 25 adalah tidak wajib. pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama. Apa benar begitu??
    Saya coba browsing, rata2 jawaban yang saya dapat PPH pasal 25 adalah wajib lapor.

    terima kasih.

  • tst

    Member
    1 July 2013 at 12:54 pm

    Rekan rekan, mohon bantuan jawaban ya..

    PPh pasal 25 apakah wajib bagi Badan dan apakah pelaporan jga cicilannya harus dilakukan setiap bulan?
    Perusahaan tempat saya bekerja, per April kmrn ganti konsultan pajak. Dan sampai saat ini, saya cek ternyata konsultan baru belum pernah melaporkan pasal 25nya dengan alasan bahwa pasal 25 adalah tidak wajib. pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama. Apa benar begitu??
    Saya coba browsing, rata2 jawaban yang saya dapat PPH pasal 25 adalah wajib lapor.

    terima kasih.

  • tst

    Member
    1 July 2013 at 12:54 pm
  • begawan5060

    Member
    1 July 2013 at 12:56 pm
    Originaly posted by tst:

    Dan sampai saat ini, saya cek ternyata konsultan baru belum pernah melaporkan pasal 25nya dengan alasan bahwa pasal 25 adalah tidak wajib. pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama. Apa benar begitu??

    Ganti konsultannya..

  • begawan5060

    Member
    1 July 2013 at 12:56 pm
    Originaly posted by tst:

    Dan sampai saat ini, saya cek ternyata konsultan baru belum pernah melaporkan pasal 25nya dengan alasan bahwa pasal 25 adalah tidak wajib. pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama. Apa benar begitu??

    Ganti konsultannya..

  • Yovi

    Member
    1 July 2013 at 1:00 pm
    Originaly posted by tst:

    PPh pasal 25 apakah wajib bagi Badan dan apakah pelaporan jga cicilannya harus dilakukan setiap bulan?
    Perusahaan tempat saya bekerja, per April kmrn ganti konsultan pajak. Dan sampai saat ini, saya cek ternyata konsultan baru belum pernah melaporkan pasal 25nya dengan alasan bahwa pasal 25 adalah tidak wajib. pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama. Apa benar begitu??
    Saya coba browsing, rata2 jawaban yang saya dapat PPH pasal 25 adalah wajib lapor.

    ini PPh 25 nya ada bayar atau nihil??

  • Yovi

    Member
    1 July 2013 at 1:00 pm
    Originaly posted by tst:

    PPh pasal 25 apakah wajib bagi Badan dan apakah pelaporan jga cicilannya harus dilakukan setiap bulan?
    Perusahaan tempat saya bekerja, per April kmrn ganti konsultan pajak. Dan sampai saat ini, saya cek ternyata konsultan baru belum pernah melaporkan pasal 25nya dengan alasan bahwa pasal 25 adalah tidak wajib. pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama. Apa benar begitu??
    Saya coba browsing, rata2 jawaban yang saya dapat PPH pasal 25 adalah wajib lapor.

    ini PPh 25 nya ada bayar atau nihil??

  • tst

    Member
    1 July 2013 at 1:16 pm

    Pak Yovi,
    kalau saya lihat kembali rekapan terakhir konsultan lama, tertulis Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya (tahun 2013 ini) sekitar 700rb per bulannya.
    Mohon maaf karena saya kurang paham soal perpajakan, karena itu perusahaan memakai jasa konsultan pajak. namun, jawaban dari konsul tadi rasanya kok kurang tepat menurut saya, mohon bimbingan.
    terima kasih

  • tst

    Member
    1 July 2013 at 1:16 pm

    Pak Yovi,
    kalau saya lihat kembali rekapan terakhir konsultan lama, tertulis Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya (tahun 2013 ini) sekitar 700rb per bulannya.
    Mohon maaf karena saya kurang paham soal perpajakan, karena itu perusahaan memakai jasa konsultan pajak. namun, jawaban dari konsul tadi rasanya kok kurang tepat menurut saya, mohon bimbingan.
    terima kasih

  • Yovi

    Member
    1 July 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by tst:

    Pak Yovi,
    kalau saya lihat kembali rekapan terakhir konsultan lama, tertulis Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya (tahun 2013 ini) sekitar 700rb per bulannya.
    Mohon maaf karena saya kurang paham soal perpajakan, karena itu perusahaan memakai jasa konsultan pajak. namun, jawaban dari konsul tadi rasanya kok kurang tepat menurut saya, mohon bimbingan.

    Kalau statusnya kurang bayar, dan sudah dibayarkan PPh 25 nya, maka tidak perlu lapor rekan..

  • Yovi

    Member
    1 July 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by tst:

    Pak Yovi,
    kalau saya lihat kembali rekapan terakhir konsultan lama, tertulis Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya (tahun 2013 ini) sekitar 700rb per bulannya.
    Mohon maaf karena saya kurang paham soal perpajakan, karena itu perusahaan memakai jasa konsultan pajak. namun, jawaban dari konsul tadi rasanya kok kurang tepat menurut saya, mohon bimbingan.

    Kalau statusnya kurang bayar, dan sudah dibayarkan PPh 25 nya, maka tidak perlu lapor rekan..

  • harind

    Member
    2 July 2013 at 9:24 am
    Originaly posted by tst:

    pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama.

    Coba ditanya untuk perihal tersebut diatur di peraturan yang mana?

  • harind

    Member
    2 July 2013 at 9:24 am
    Originaly posted by tst:

    pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama.

    Coba ditanya untuk perihal tersebut diatur di peraturan yang mana?

  • Jawir

    Member
    2 July 2013 at 9:32 am

    Mohon koreksinya rekan. Yang saya tahu kalau PPh Ps 25 nya Nihil harus dilapor tiap bulan. Tapi kalu ada cicilan PPh ps 25 nya bisa dibayar sekaligus asal tidak telat. Misal Cicilan PPh Ps 25 bulan Jan – Mar dibayar sekaligus pada bulan Januari, dan tidak harus lapor lagi. CMIIW…..

  • Jawir

    Member
    2 July 2013 at 9:32 am

    Mohon koreksinya rekan. Yang saya tahu kalau PPh Ps 25 nya Nihil harus dilapor tiap bulan. Tapi kalu ada cicilan PPh ps 25 nya bisa dibayar sekaligus asal tidak telat. Misal Cicilan PPh Ps 25 bulan Jan – Mar dibayar sekaligus pada bulan Januari, dan tidak harus lapor lagi. CMIIW…..

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now