Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 24
PPh pasal 24
dear rekan2 ortax,,sy msh krg paham tentang kredit pajak luar negeri..bagaimana perlakuannya,seandainya WP mengalami kerugian atas penghasilannya di luar negeri?
dear rekan2 ortax,,bagaimana perlakuan ttg pembagian deviden dalam jumlah yg melebihi dividen berdasarkan penghitungan WP dlm negeri?
menurut pendapat saya,jika mengalami kerugian maka tdk dkenai pajak…
Salam,.mohon koreksinya
- Originaly posted by tanjib:
dear rekan2 ortax,,sy msh krg paham tentang kredit pajak luar negeri..bagaimana perlakuannya,seandainya WP mengalami kerugian atas penghasilannya di luar negeri?
bila WP mengalami kerugian di luar negeri maka tidak bisa dijadikan pengurang bagi seluruh penghasilan..
mengenai kredit pajak luar negeri dapat anda lihat lebih lengkapnya di KMK NO 164 tahun 2002
salam