Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 untuk sistem accounting Accrual Basis

  • PPh Pasal 23 untuk sistem accounting Accrual Basis

  • atenz

    Member
    6 August 2012 at 5:17 pm

    Dear all rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya untuk PPh Pasal 23 bagi perusahaan yg menggunakan Accrual Basis.

    Apabila Pembelian Jasa (Cth. Professional Fee), kita mendapat Invoice tgl 10 Juni 2012. Lalu kita catat di Buku Besar pada 10 Juni 2012, namun kita belum melakukan pembayaran (bayarnya mungkin 1 Agustus 2012)

    Pada saat kita catat di Buku Besar, hal ini seharusnya sudah langsung ada PPh 23 yang terutang dan melaporkan pada SPT PPh 23 Masa Pajak Juni 2012.

    Namun penyedia jasa, yang belum menerima pembayaran, tapi telah menerima bukti potong (karena kita sudah lapor di SPT PPh 23 Masa Pajak Juni 2012), menjadi protes.

    Gimana nih menengahi masalah seperti ini??

    Terima Kasih atas masukan nya rekan"

  • atenz

    Member
    6 August 2012 at 5:17 pm
  • begawan5060

    Member
    6 August 2012 at 7:07 pm
    Originaly posted by atenz:

    Pada saat kita catat di Buku Besar, hal ini seharusnya sudah langsung ada PPh 23 yang terutang dan melaporkan pada SPT PPh 23 Masa Pajak Juni 2012.

    Ini merujuk ketentuan yang mana?

  • Hanif

    Member
    6 August 2012 at 9:32 pm
    Originaly posted by atenz:

    Mohon pencerahannya untuk PPh Pasal 23 bagi perusahaan yg menggunakan Accrual Basis.

    Apabila Pembelian Jasa (Cth. Professional Fee), kita mendapat Invoice tgl 10 Juni 2012. Lalu kita catat di Buku Besar pada 10 Juni 2012, namun kita belum melakukan pembayaran (bayarnya mungkin 1 Agustus 2012)

    Pada saat kita catat di Buku Besar, hal ini seharusnya sudah langsung ada PPh 23 yang terutang dan melaporkan pada SPT PPh 23 Masa Pajak Juni 2012.

    PP No. 94 Tahun 2010
    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    coba, dibagian mananya dari aturan PP tersebut yang menghendaki adanya pengakuan hutang PPh 23?

    Salam

  • yuniffer

    Member
    6 August 2012 at 10:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

  • begawan5060

    Member
    6 August 2012 at 10:18 pm

    Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
    a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
    b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

  • Yovi

    Member
    6 August 2012 at 11:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tapi apakah tidak merepotkan jika seperti ini?
    bagaimana jika transaksi terjadi di Bulan Januari 2012, tetapi pembayaran baru dilakukan pada awal Agustus karena perusahaan baru memiliki dana untuk melakukan pembayaran.. sedangkan di kontrak pun tidak tertulis kapan saat jatuh tempo pembayaran..
    apakah kita buat bukti potongnya pada bualn agustus juga?
    apakah tidak bisa kita catat pada saat invoice terbit atau pada saat kita mengakui sebagai a/p?

  • Hanif

    Member
    6 August 2012 at 11:43 pm
    Originaly posted by yovi:

    apakah kita buat bukti potongnya pada bualn agustus juga?

    benar

    Originaly posted by yovi:

    apakah tidak bisa kita catat pada saat invoice terbit atau pada saat kita mengakui sebagai a/p?

    ketentuannya tidak bilang begitu

    Salam

  • arbigunawan

    Member
    6 August 2012 at 11:59 pm
    Originaly posted by yovi:

    bagaimana jika transaksi terjadi di Bulan Januari 2012, tetapi pembayaran baru dilakukan pada awal Agustus karena perusahaan baru memiliki dana untuk melakukan pembayaran

    Rekan Yofi, menurut saya hal ini diperbolehkan krn sesuai dgn asas pemungutan pajak yaitu asas convenience. Disebutkan bahwa kapan wp itu harus membayar pajak sebaiknya disesuaikan dgn saat-saat yg tidak menyulitkan wp.
    Kita jg bs saving kas utk pengeluaran lain yg telah jatuh tempo =)

    Originaly posted by yovi:

    apakah kita buat bukti potongnya pada bualn agustus juga?

    iya

    Originaly posted by yovi:

    apakah tidak bisa kita catat pada saat invoice terbit atau pada saat kita mengakui sebagai a/p?

    memang aturan pph 23 ini spt menabrak accrual basis, tp terkadang perpajakan tdk sama dgn prinsip akuntansi. =)
    setahu saya, pph 23 mrpkn pajak yg dipotong oleh pihak yg membayarkan penghasilan. jika dicatat sblm adanya pembayaran dan lalu melaporkannya, mgkn apakah tdk janggal jika fiskus mendapati laporan pph 23 tapi tidak ada penyetoran pajak oleh wp, sementara lawan transaksi kita baru akan melaporkan dan membukukan pph 23 pada saat menerima ph yg sudah dipotong.

    Demikian pendapat saya. Mohon koreksinya ya rekan2 lainnya.. Salam

  • Yovi

    Member
    7 August 2012 at 12:16 am
    Originaly posted by arbigunawan:

    memang aturan pph 23 ini spt menabrak accrual basis, tp terkadang perpajakan tdk sama dgn prinsip akuntansi. =)
    setahu saya, pph 23 mrpkn pajak yg dipotong oleh pihak yg membayarkan penghasilan. jika dicatat sblm adanya pembayaran dan lalu melaporkannya, mgkn apakah tdk janggal jika fiskus mendapati laporan pph 23 tapi tidak ada penyetoran pajak oleh wp, sementara lawan transaksi kita baru akan melaporkan dan membukukan pph 23 pada saat menerima ph yg sudah dipotong.

    jadi kita menalangi dulu rekan..

    apabila ada invoice tanggal 2 Juli atas jasa appraisal sebesar 10.000.000, maka pph 23 nya di catat pada bulan juli dan bukti potongnya tanggal 2 juli dengan nilai 200.000..
    sebelum tanggal 10 Agustus, kita menalangi dulu untuk membayar pajaknya sebesar 200.000..
    nanti pada saat pembayaran, baru dilakukan pemotongan atas pembayaran sebesar 200.000.. jadi supplier hanya terima 9.800.000..
    dan bukti potongnya pun diserahkan kapan saja yang penting sebelum tutup buku pada akhir tahun..

  • arbigunawan

    Member
    7 August 2012 at 1:25 am
    Originaly posted by arbigunawan:

    jadi kita menalangi dulu rekan..

    Oh nalangin dulu ya.. hmm, apakah tdk beresiko rekan ? dalam artian pd saat pembayaran penalangan pph 23 kn saldo hutang pph 23 jg terhapus. katakanlah sblm 10 Agustus rekan sdh menalangi, tapi jika pelunasan invoice tjd beberapa bln ke depan takutnya kita bs repot atau bahkan lupa mencari mana2 supplier yg harus dipotong atas talangan yg kita bayarkan jauh sblm periode pelunasan inv..

    Mgkn menurut saya, hal ini jg tdk bs dibenarkan, karena pada akhirnya periode pelaporan pph 23 perusahaan rekan dgn lawan transaksi akan berbeda. Fiskus jg mgkn akan menolak hal ini, krn mrk akan kerepotan mencari2 data SPM antara pihak rekan dgn lwn transaksi utk tujuan rekonsiliasi..

    mengingat benefit yg diperoleh kurang sbanding dgn pengorbanannya, maka mnrt saya untuk pembuatan sistem acct rekan (dlm pph 23) disesuaikan saja dgn peraturan perpajakan yg ada.
    Krn definisi utang pph 23 ini masih dpt dikatakan sesuai dgn prinsip akuntansi, di mana kita baru mengakui utang (pph 23) saat ini (saat membayarkan penghasilan, sesuai dgn ketentuan pajak) yg timbul dr transaksi masa lalu (saat rekan menikmati manfaat atas transaksi di inv)..

    Demikian pndpt saya. Mohon koreksi nya dr rekan2. Salam

  • Hanif

    Member
    7 August 2012 at 1:26 am
    Originaly posted by yovi:

    jadi kita menalangi dulu rekan..

    apabila ada invoice tanggal 2 Juli atas jasa appraisal sebesar 10.000.000, maka pph 23 nya di catat pada bulan juli dan bukti potongnya tanggal 2 juli dengan nilai 200.000..
    sebelum tanggal 10 Agustus, kita menalangi dulu untuk membayar pajaknya sebesar 200.000..
    nanti pada saat pembayaran, baru dilakukan pemotongan atas pembayaran sebesar 200.000.. jadi supplier hanya terima 9.800.000..
    dan bukti potongnya pun diserahkan kapan saja yang penting sebelum tutup buku pada akhir tahun..

    masalahnya tidak sesederhana itu.
    Bila kemudian diperiksa dan diketahui bahwa anda tidak memotong PPh 23 atas pembayaran pada bulan agustus, anda akan kesulitan untuk memberikan penjelasan.

    Salam

  • arbigunawan

    Member
    7 August 2012 at 1:27 am

    Pada intinya, sesuai dgn rekan hanif..

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by yovi:
    apakah tidak bisa kita catat pada saat invoice terbit atau pada saat kita mengakui sebagai a/p?

    ketentuannya tidak bilang begitu

    Trims

  • yuniffer

    Member
    7 August 2012 at 7:19 am
    Originaly posted by yovi:

    apabila ada invoice tanggal 2 Juli atas jasa appraisal sebesar 10.000.000, maka pph 23 nya di catat pada bulan juli dan bukti potongnya tanggal 2 juli dengan nilai 200.000..
    sebelum tanggal 10 Agustus, kita menalangi dulu untuk membayar pajaknya sebesar 200.000..
    nanti pada saat pembayaran, baru dilakukan pemotongan atas pembayaran sebesar 200.000.. jadi supplier hanya terima 9.800.000..
    dan bukti potongnya pun diserahkan kapan saja yang penting sebelum tutup buku pada akhir tahun..

    Ditempat saya yang dulu menerapkan sistem accrual, begitupun dengan pemotongan PPh 23 dilakukan saat pencatatan invoice sebagai biaya. Penyetoran PPh terjadi sebelum tanggal pembayaran dan hal ini tidak menjadi masalah bagi seluruh vendor dan fiskus maupun auditor saat itu membenarkan hal tersebut dengan alasan taat asas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • yuniffer

    Member
    7 August 2012 at 7:24 am
    Originaly posted by hanif:

    Bila kemudian diperiksa dan diketahui bahwa anda tidak memotong PPh 23 atas pembayaran pada bulan agustus, anda akan kesulitan untuk memberikan penjelasan.

    Sepertinya tidak ada kesulitan rekan hanif karena perusahaan akan memberikan bukti bahwa pemotongan dilakukan saat penghasilkan dicatat sebagai biaya (saat terima invoice) yang berlaku untuk semua transaksi kemudian sebagai pembuktian akan diberikan contoh bukti pemotongan berikut invoice dan pelunasan yang jadi acuan tersebut.

Viewing 1 - 15 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now