Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH Pasal 23 untuk Property Agent
PPH Pasal 23 untuk Property Agent
Salam kenal..
saya mau tanya tentang PPH pasal 23 untuk Property Agent..
Bagaimana perlakuannya, apabila Perusahaan saya mendapatkan Komisi dari Pembeli.?
dan bagaimana perlakuannya, pada saat saya memberikan Royalti kepada Kantor Pusat.?
Untuk Marketing mendapatkan komisi dan hanya dipotong PPH Pasal 21.?
Mohon bantuannya. Trims
Inasalam rekan inaraya
saat mendapat komisi dari Pembeli: agent dipot pph23 sebesar 2%dari komisi
saat membayar royalty: agent memoting pph23 15% dari royalty yg dibayarkan kpd
kantor pusatOriginaly posted by inaraya:Untuk Marketing mendapatkan komisi dan hanya dipotong PPH Pasal 21.?
ya….
salam smoga terbantuAgen property dipotong PPh 23 saat mendapat komisi dari pembeli (apabila pembeli adalah WP yg wajib potong PPh 23).
salam,Dear Pak Junjungansitohang
Terimakasih Infonya.
saya mau menanyakan untuk Pajak atas Komisi sebesar 2% yang Potong dan Setor adalah Pembeli.?? bagaimana kaLau PembeLi tidak mau memotong dan menyetornya.?Rekan inaraya,
Kewajiban potong PPh 23 dalam hal ini ada pada pembeli (yang memberi jasa komisi kepada agency). Mekanisme PPh 23 adalah dipotong, tidak bisa disetor sendiri. Jadi untuk pihak agency sendiri tidak ada masalah dalam hal ini.
Salam,Rekan Josu,
Karena ini yg buat saya bingung.
contohnya : Kantor A dpt Komisi sebesar Rp 10.000.000, seharusnya dipotong PPH Pasal 23 2%x Rp. 10 Juta = Rp. 200.000,-
Net Komisi = Rp 9.800.000,-
Komisi Marketing = 50% x KOMISINah, Pembeli tidak mau Potong PPH 23 jadinya saya buat Komisi Marketing 50% dari Rp 10.000.000,-
Apakah hal itu boleh saya lakukan.?? TrimsRekan Josu,
Karena ini yg buat saya bingung.
contohnya : Kantor A dpt Komisi sebesar Rp 10.000.000, seharusnya dipotong PPH Pasal 23 2%x Rp. 10 Juta = Rp. 200.000,-
Net Komisi = Rp 9.800.000,- ( Komisi yang seharusnya kantor saya dapat )
tapi nyatanya kantor saya mendapatkan komisi Rp 10.000.000,-
Komisi Marketing = 50% x KOMISINah, Pembeli tidak mau Potong PPH 23 jadinya saya buat Komisi Marketing 50% dari Rp 10.000.000,-
Apakah hal itu boleh saya lakukan.?? Trimssalam rekan inaraya
apakah rekan sudah mengingatkan kepada si pembayar komisi atas sanksi bunga 2% pasal 13(2) dan 13(3b) denda kenaikan 100% (UU KUP no 6 th 1983 berikut prbhnnya)..jika pajak penghasilan tidak dipotong oleh si pembayar komisi???salam
Rekan Junjung
Pembayar komisi adalah hanyalah seorang Ibu Rumah tangga yg gak mau tahu masalah pajak.
Apakah saya boleh memperhitungkan Komisi Marketing dari Komisi kantor yang tidak dipotong PPH 23 nya.??Terimakasih
Rekan inaraya,
Kalau ibu rumah tangga tsb bukan WPOP yg menurut UU PPh diwajibkan untuk memotong PPh 23 maka ya tidak wajib dan tidak dibolehkan ada pemotongan PPh 23.
Mengenai besarnya komisi yg didapat dibukukan sebesar Rp.10.000.000 jangan dikurangi, karena itu memang pendapatan kantor atas komisi tsb.
Yg wajib potong PPh 23 adalah :
1. WP Badan
2. Akuntan, arsitek,dokter, notaris, PPAT, Pengacara, konsultan.
3. Orang pribadi yg menjalankan usaha yg menyelenggarakan pembukuan.
Nah yang menjadi pertanyaan sekarang apakah ibu rumah tangga tsb termasuk dalam kriteria no. 2 atau bukan ?
Salam,
salam,Rekan Josu,
saya mau tanya bagaimana dengan pelaporan SPT Badan akhir tahun nya.?
bagaimana perlakuan Komisi yg tidak dipotong tersebut di SPT PPH Badan.??
TrimsApakah Pajak PPH 23 tersebut dimasukkan ke dalam PPH pasal 29 yang kurang dibayar.?
salam rekan inaraya
Originaly posted by inaraya:saya mau tanya bagaimana dengan pelaporan SPT Badan akhir tahun nya.?
,
Originaly posted by inaraya:bagaimana perlakuan Komisi yg tidak dipotong tersebut di SPT PPH Badan.??
komisi tsb dibuku sebagai pendapatan
Originaly posted by inaraya:Apakah Pajak PPH 23 tersebut dimasukkan ke dalam PPH pasal 29 yang kurang dibayar.?
pph 23 merupakan kredit pajak dalam penghitungan pph badan, akan tetapi dalam kasus ini agen tidak dipotong pph23nya jadi tidak ada kredit pajak dama penghitungan pph badan
tapi rekan … agen property akan terutang PPn dalam kasus diatas besarnya 10/110 dari komisi yg diterima ato = Rp.909.091,-
pendapatan komisi yg dibukukan menjadi sebesar 100/110 dari komisi ato sebesar Rp.9.090.909salam ….
- Originaly posted by josu:
2. Akuntan, arsitek,dokter, notaris, PPAT, Pengacara, konsultan.
3. Orang pribadi yg menjalankan usaha yg menyelenggarakan pembukuan.
Nah yang menjadi pertanyaan sekarang apakah ibu rumah tangga tsb termasuk dalam kriteria no. 2 atau bukan ?Rekan Josu, setahu saya mereka hanya bisa memotong atas Sewa saja. Sedangkan yang lainnya (Misl. Jasa/Bunga/Deviden, dll) tdk bisa.
Mhn Koreksi..Originaly posted by inaraya:Nah, Pembeli tidak mau Potong PPH 23 jadinya saya buat Komisi Marketing 50% dari Rp 10.000.000,-
Apakah hal itu boleh saya lakukan.?? TrimsTujuannya untuk apa Rekan Inaraya Koq 50% x 10.000.000, bukankah itu wewenang manajemen mengenai rumusan komisi?
Salam