Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 (terkait Reimbursement)

  • PPh Pasal 23 (terkait Reimbursement)

     riri grtika updated 2 years ago 58 Members · 92 Posts
  • hermansaptowo

    Member
    17 July 2017 at 10:39 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    ikut nimbrung rekan, barusan dapat petunjuk dr AR, karena jasa kepelabuhan merupakan obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, maka PT. A wajib memungut kepada PT. C atas jasa kepelabuhan yg telah diberikan dengan membuat Bukti Pemotongan. Dan Pihak PT. C (perusahaan di bidang kepelabuhan) sudah memberikan sistem dan tata cara untuk menfasilitasi pemotongan jasa kepelabuhan ini.
    Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya

    om Dhar boleh dong minta email nya..

  • jasmine241

    Member
    26 July 2017 at 3:17 pm

    [url=testing@gmail.com][/url]

  • jasmine241

    Member
    26 July 2017 at 3:17 pm
  • jasmine241

    Member
    26 July 2017 at 3:18 pm

    itu gimana caranya hidden email kita ? saya juga ingin dikirimin email. tapi saya ga bisa share email disini.
    Terima kasih

  • Brudi

    Member
    15 March 2018 at 11:36 am

    rekan dharmawan sy mau dikirimkan emailnya ke burdi72@yahoo.co.id

    Tq ya

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    17 March 2018 at 7:07 pm

    Rekan @Dharmawan bisa dong share ke email saya zulkarnaenhannan770@gmail.com, ini case yg rumit dan seru didiskusikan

  • fajriani

    Member
    22 March 2018 at 2:41 pm

    rekan dharmawan a boleh minta di kirimkan emailnya ke sonia@mndi.co.id

    terimakasih

  • wulandariayu

    Member
    22 March 2018 at 4:44 pm

    rekan darmawan boleh dong di email ke alamat email ini dewiparamita73@gmail.com

  • WSapari

    Member
    23 March 2018 at 3:35 pm

    boleh saya juga diemail

  • WSapari

    Member
    23 March 2018 at 3:35 pm
  • RanyaV

    Member
    23 March 2018 at 4:34 pm

    supaya jelas dasar hukum nya, dan sebagai bahan sharing, aturan terkait pasal 22 salah satunya adalah ini…

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 34/PMK. 010/2017
    TENT ANG
    PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 2 2 SEHUBUNGAN DENGAN
    PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG
    IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

    Pasal 1
    (1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
    tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

    Daerah, instansi atau
    lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara
    lainnya berkenaan dengan pembayaran atas
    pembelian barang;
    c. bendahara pengeluaran berkenaan dengan
    pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
    dengan mekanisme uang persediaan (UP);
    d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat
    penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
    delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KP A),
    berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
    barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan
    mekanisme pembayaran langsung (LS);
    e. badan usaha tertentu meliputi:
    1. Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha
    yang seluruh atau sebagian besar modalnya
    dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
    langsung yang berasal dari kekayaan negara
    yang dipisahkan;
    http://www.jdih.kemenkeu.go.id
    – 4 –
    2. badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara
    yang merupakan basil dari restrukturisasi yang
    dilakukan oleb Pemerintah, dan restrukturisasi
    tersebut dilakukan melalui pengalihan saham
    milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara
    lainnya; dan
    3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara
    langsung oleh Badan Usaha Milik Negara,
    meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT
    Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk
    Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda,
    PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power,
    PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang,
    PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau
    Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya
    Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT
    Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak
    Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah,
    PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia
    Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT
    Bank BRISyariah, dan PT Bank BNI Syariah,
    berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
    barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan
    kegiatan usahanya;
    f. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha
    industri semen, industri kertas, industri baja,
    industri otomotif, dan industri farmasi, atas
    penjualan basil produksinya kepada distributor di
    dalam negeri;
    g. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen
    Pemegang Merek (APM), dan importir umum
    kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan
    bermotor di dalam negeri;
    b. produsen atau importir bahan bakar
    .
    minyak, bahan
    bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan
    bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    http://www.jdih.kemenkeu.go.id
    – 5 –
    i. badan usaha industri atau eksportir yang
    rnelakukan pernbelian bahan-bahan berupa hasil
    kehutanan, perkebunan, pertanian, petemakan, dan
    perikanan yang belurn rnelalui proses industri
    rnanufaktur, untuk keperluan industrinya atau
    ekspomya;

    j. badan usaha yang rnelakukan pernbelian kornoditas
    tarnbang batubara, mineral logarn, dan mineral
    bukan logarn, dart badan atau orang pribadi
    pernegang izin usaha pertarnbangan; atau
    k. badan usaha yang melakukan penjualan emas
    batangan di dalarn negeri.

  • ciong

    Member
    3 April 2018 at 10:11 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya.

    Rekan Dharmawan saya minta juga dong di e-mail

Viewing 76 - 87 of 87 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now