Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 23 (terkait Reimbursement)
PPh Pasal 23 (terkait Reimbursement)
- Originaly posted by dharmawan a:
ikut nimbrung rekan, barusan dapat petunjuk dr AR, karena jasa kepelabuhan merupakan obyek PPh Ps. 23 atas jasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, maka PT. A wajib memungut kepada PT. C atas jasa kepelabuhan yg telah diberikan dengan membuat Bukti Pemotongan. Dan Pihak PT. C (perusahaan di bidang kepelabuhan) sudah memberikan sistem dan tata cara untuk menfasilitasi pemotongan jasa kepelabuhan ini.
Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nyaom Dhar boleh dong minta email nya..
[url=testing@gmail.com][/url]
itu gimana caranya hidden email kita ? saya juga ingin dikirimin email. tapi saya ga bisa share email disini.
Terima kasihrekan dharmawan sy mau dikirimkan emailnya ke burdi72@yahoo.co.id
Tq ya
Rekan @Dharmawan bisa dong share ke email saya zulkarnaenhannan770@gmail.com, ini case yg rumit dan seru didiskusikan
rekan dharmawan a boleh minta di kirimkan emailnya ke sonia@mndi.co.id
terimakasih
rekan darmawan boleh dong di email ke alamat email ini dewiparamita73@gmail.com
boleh saya juga diemail
supaya jelas dasar hukum nya, dan sebagai bahan sharing, aturan terkait pasal 22 salah satunya adalah ini…
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK. 010/2017
TENT ANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 2 2 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG
IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAINPasal 1
(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:Daerah, instansi atau
lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara
lainnya berkenaan dengan pembayaran atas
pembelian barang;
c. bendahara pengeluaran berkenaan dengan
pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat
penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KP A),
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan
mekanisme pembayaran langsung (LS);
e. badan usaha tertentu meliputi:
1. Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan;
http://www.jdih.kemenkeu.go.id
– 4 –
2. badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara
yang merupakan basil dari restrukturisasi yang
dilakukan oleb Pemerintah, dan restrukturisasi
tersebut dilakukan melalui pengalihan saham
milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara
lainnya; dan
3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara
langsung oleh Badan Usaha Milik Negara,
meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT
Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk
Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda,
PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power,
PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang,
PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau
Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya
Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT
Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak
Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah,
PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia
Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT
Bank BRISyariah, dan PT Bank BNI Syariah,
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan
kegiatan usahanya;
f. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha
industri semen, industri kertas, industri baja,
industri otomotif, dan industri farmasi, atas
penjualan basil produksinya kepada distributor di
dalam negeri;
g. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen
Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan
bermotor di dalam negeri;
b. produsen atau importir bahan bakar
.
minyak, bahan
bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan
bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
http://www.jdih.kemenkeu.go.id
– 5 –
i. badan usaha industri atau eksportir yang
rnelakukan pernbelian bahan-bahan berupa hasil
kehutanan, perkebunan, pertanian, petemakan, dan
perikanan yang belurn rnelalui proses industri
rnanufaktur, untuk keperluan industrinya atau
ekspomya;
j. badan usaha yang rnelakukan pernbelian kornoditas
tarnbang batubara, mineral logarn, dan mineral
bukan logarn, dart badan atau orang pribadi
pernegang izin usaha pertarnbangan; atau
k. badan usaha yang melakukan penjualan emas
batangan di dalarn negeri.- Originaly posted by dharmawan a:
Bagi yang ingin tahu, saya bisa mengirimkan email nya.
Rekan Dharmawan saya minta juga dong di e-mail